Hakim Agung Gayus Lumbuun laporkan program "Hitam Putih" ke Polisi.
TB News - Hakim Agung Gayus Lumbun memberikan
laporan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait isu suap uang
Rp700 juta yang diberikan oleh Julia Perez (Jupe). Gayus juga menyertakan dokumen siaran yang ditayangkan dalam acara 'Hitam Putih' Trans7.
Gayus mengakui melihat bukti transfer berjumlah ratusan itu dari Jupe melalui e-banking personal dari tayangan Hitam Putih. Padahal sesuai surat edaran Bank Indonesia, transfer e-banking tidak boleh sampai Rp700 juta.
Dalam acara itu, Deddy yang menjadi presenter pun dinilai sebagai orang pertama yang memperlihatkan dokumen transfer itu.
"Maka dari itu teknis yang disidik adalah Deddy Corbuzier dan dia ditempatkan sebagai teradu. Saya semula tidak melaporkan, tapi saya baru investigasi terhadap laporan dan sifatnya masih interogasi," ujar Gayus.
Lantaran diikuti oleh media lain, Gayus juga menyayangkan pihak stasiun televisi swasta lainnya yang ikut menayangkan tidak melakukan pengecekan transfer, baik kepada BI atau kepada dia sendiri sebagai orang yang dituduh.
"Kalau demikian, ini namanya penistaan, pemalsuan dan rekayasa bagi saya," Gayus menegaskan.
Atas kejadian ini, Gayus pun melaporkan dugaan pelanggaran hukum terkait pasal tentang penistaan, pemalsuan, dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Perbankan.
Dikabarkan, uang itu untuk memuluskan keinginan Jupe agar MA memutuskan vonis penjara kepada Dewi Perssik.
Dalam acara itu, Deddy yang menjadi presenter pun dinilai sebagai orang pertama yang memperlihatkan dokumen transfer itu.
"Maka dari itu teknis yang disidik adalah Deddy Corbuzier dan dia ditempatkan sebagai teradu. Saya semula tidak melaporkan, tapi saya baru investigasi terhadap laporan dan sifatnya masih interogasi," ujar Gayus.
Lantaran diikuti oleh media lain, Gayus juga menyayangkan pihak stasiun televisi swasta lainnya yang ikut menayangkan tidak melakukan pengecekan transfer, baik kepada BI atau kepada dia sendiri sebagai orang yang dituduh.
"Kalau demikian, ini namanya penistaan, pemalsuan dan rekayasa bagi saya," Gayus menegaskan.
Atas kejadian ini, Gayus pun melaporkan dugaan pelanggaran hukum terkait pasal tentang penistaan, pemalsuan, dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Perbankan.
Dikabarkan, uang itu untuk memuluskan keinginan Jupe agar MA memutuskan vonis penjara kepada Dewi Perssik.
0 komentar:
Posting Komentar