TB News - Puluhan imigran gelap yang
tertangkap otoritas Australia dikembalikan ke Indonesia menggunakan
sekoci oranye yang keren. Dua kali peristiwa ini terjadi dan menuai
kritik keras, bahkan kecaman.
"Kebijakan ini sudah tidak dapat
lagi ditoleransi karena bertentangan dengan HAM dan kewajiban Australia
sebagai peserta Konvensi tentang Pengungsi 1951," kata pakar hukum
internasional, Hikmahanto Juwana melalui surat elektroniknya, Rabu
(26/2/2014).
Hikmahanto menuntut pemerintah Indonesia mengambil tindakan terkait hal ini. Salah satunya dengan melaporkan hal ini kepada Dewan HAM PBB dan lembaga PBB yang menangani masalah pengungsian, UNHCR.
"Pemerintah patut menyampaikan konsistensi Australia melakukan pelanggaran HAM dan perjanjian internasional terkait hak-hak pengungsi," kata guru besar dari Universitas Indonesia ini.
Tindakan ini dinilai Hikmahanto perlu karena sekoci tersebut berasal dari uang pemerintah Australia. Sehingga sekoci itu milik Australia, bukan para imigran gelap. Sebagai pemilik, Australia membiarkan sekoci itu melalui jalur pelayaran internasional.
"Ternyata pemerintah Australia tidak melengkapi dengan berbagai dokumen, izin dan bendera kapal. Padahal dalam hukum laut tidak boleh ada kapal yang melakukan pelayaran internasional tanpa dokumen, izin dan bendera kapal," ujar Hikmahanto.
Sekoci keren ini digunakan puluhan imigran gelap dan terdampar di Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (5/2) malam. Sekoci modern yang membawa imigran gelap ini menimbulkan pertanyaan soal keterlibatan pihak Australia.
Namun pada 24 Februari 2014, lagi-lagi sekoci oranye seharga 46.000 dolar itu terdampar di pesisir Kebumen, Jawa Tengah. Sedikitnya ada 26 imigran gelap keluar dari sekoci ini.
Sementara media Australia, Sydney Morning Herald, menyebutkan pemerintah Australia telah mengembalikan para imigran gelap sebanyak tujuh kali ke Indonesia pada awal tahun ini. Tiga di antaranya menggunakan sekoci keren berwarna oranye, namun baru dua kapal yang dikabarkan mencapai pesisir selatan Pulau Jawa.
Hikmahanto menuntut pemerintah Indonesia mengambil tindakan terkait hal ini. Salah satunya dengan melaporkan hal ini kepada Dewan HAM PBB dan lembaga PBB yang menangani masalah pengungsian, UNHCR.
"Pemerintah patut menyampaikan konsistensi Australia melakukan pelanggaran HAM dan perjanjian internasional terkait hak-hak pengungsi," kata guru besar dari Universitas Indonesia ini.
Tindakan ini dinilai Hikmahanto perlu karena sekoci tersebut berasal dari uang pemerintah Australia. Sehingga sekoci itu milik Australia, bukan para imigran gelap. Sebagai pemilik, Australia membiarkan sekoci itu melalui jalur pelayaran internasional.
"Ternyata pemerintah Australia tidak melengkapi dengan berbagai dokumen, izin dan bendera kapal. Padahal dalam hukum laut tidak boleh ada kapal yang melakukan pelayaran internasional tanpa dokumen, izin dan bendera kapal," ujar Hikmahanto.
Sekoci keren ini digunakan puluhan imigran gelap dan terdampar di Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (5/2) malam. Sekoci modern yang membawa imigran gelap ini menimbulkan pertanyaan soal keterlibatan pihak Australia.
Namun pada 24 Februari 2014, lagi-lagi sekoci oranye seharga 46.000 dolar itu terdampar di pesisir Kebumen, Jawa Tengah. Sedikitnya ada 26 imigran gelap keluar dari sekoci ini.
Sementara media Australia, Sydney Morning Herald, menyebutkan pemerintah Australia telah mengembalikan para imigran gelap sebanyak tujuh kali ke Indonesia pada awal tahun ini. Tiga di antaranya menggunakan sekoci keren berwarna oranye, namun baru dua kapal yang dikabarkan mencapai pesisir selatan Pulau Jawa.
0 komentar:
Posting Komentar