"(Kalau tidak), masyarakat bisa menuntut."
TB News
- Pengusaha meminta pemerintah untuk fokus menyelesaikan peraturan
turunan dari UU Perdagangan dan UU Perindustrian, tidak melulu kampanye.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menegaskan hal tersebut, Rabu 26 Februari 2014.
"(Pemerintah)
SBY jangan kampanye-kampanye saja. Enam bulan ini (peraturannya) harus
selesai. Ini harapan kami," kata Ketua Umum APINDO, Sofjan Wanandi, di
kantornya, Jakarta.
Aturan turunan yang dimaksud adalah peraturan
pemerintah (PP), keputusan presiden (Keppres), dan peraturan menteri
(Permen). Apabila regulasi turunan tersebut tidak kunjung dikeluarkan,
nasib UU yang baru dibentuk menjadi tidak jelas.
"(Kalau tidak), masyarakat bisa menuntut. Kami akan mensosialisasikan dengan pelaku usaha dan membuat industri perdagangan dalam negeri tidak hanya jadi penonton, tapi jadi pemain dalam negeri," kata dia.
Selain itu, Sofjan menambahkan, pengusaha juga mendesak agar PP terhadap dua undang-undang tersebut segera dikeluarkan. Masalahnya, pengusaha tidak merasakan manfaat undang-undang apabila PP belum dikeluarkan.
"Kalau sudah ada, industri akan terjamin dan itu membantu kami. Industri kita harus di-protect. Jadi, saya mengharapkan betul pemerintah segera mengeluarkannya dalam waktu enam bulan ini," ujar dia.
Di samping itu, lanjutnya, aturan tersebut bisa menjadi payung hukum untuk mengkoordinasikan industri hulu dan hilir, sehingga semua industri tercakup ke dalam satu wadah, yaitu Kementerian Perindustrian.
"(Kalau tidak), masyarakat bisa menuntut. Kami akan mensosialisasikan dengan pelaku usaha dan membuat industri perdagangan dalam negeri tidak hanya jadi penonton, tapi jadi pemain dalam negeri," kata dia.
Selain itu, Sofjan menambahkan, pengusaha juga mendesak agar PP terhadap dua undang-undang tersebut segera dikeluarkan. Masalahnya, pengusaha tidak merasakan manfaat undang-undang apabila PP belum dikeluarkan.
"Kalau sudah ada, industri akan terjamin dan itu membantu kami. Industri kita harus di-protect. Jadi, saya mengharapkan betul pemerintah segera mengeluarkannya dalam waktu enam bulan ini," ujar dia.
Di samping itu, lanjutnya, aturan tersebut bisa menjadi payung hukum untuk mengkoordinasikan industri hulu dan hilir, sehingga semua industri tercakup ke dalam satu wadah, yaitu Kementerian Perindustrian.
"Jadi, langsung ke Kementerian Perindustrian. Tidak seperti dulu, sendiri-sendiri," ujarnya.
© VIVA.co.id
0 komentar:
Posting Komentar