TB Indonesia News -Angelina Sondakh (Angie) tampak berusaha tegar dengan terus
menebar senyuman manisnya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
kemarinSambil dijaga ketat puluhan
polisi, tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan
Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)
ini terus berjalan menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Salemba yang
berada di bagian Gedung KPK di Jalan Rasuna Said,Jakarta Selatan.
Kemarin KPK memutuskan menahan Angie, anggota DPR dari Partai Demokrat,
setelah melakukan pemeriksaan selama hampir tujuh jam sejak pukul 10.00
WIB.
Hampir tak ada perbedaan kondisi Angie ketika pertama datang ke KPK dengan saat dia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.10 WIB. Mantan Putri Indonesia itu terus saja menebar senyum saat para wartawan berusaha memberondongnya dengan berbagai pertanyaan.”Saya lillahi taala. Untuk semua keterangan dan komentar saya serahkan ke lawyer,”ujarnya.
Ditemani kuasa hukumnya Nasrullah dan adik iparnya, Mudjie Masaid,Angie menuju ruang tahanan yang berada di lantai bawah Gedung KPK dengan berjalan kaki.Tidak lama kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB tiga anaknya, yakni Zahwa, Aaliya, dan Keanu, datang menjenguk. Tampak anak Angie dari pernikahannya dengan Adjie Massaid, Keanu, yang berusia dua tahun digendong adik ipar Angie, Mudjie Massaid.Untuk diketahui,dua anak lainnya adalah buah pernikahan almarhum Adjie Massaid dengan Reza Artamevia.
Saat itu pemandangan begitu dramatis karena terlihat ketiganya menitikkan air mata saat mengunjungi ibundanya di Rutan KPK. ”Sedihlah. Siapa yang nggak sedih Bunda ditahan,” kata Zahwa dengan sesenggukan sambil menghapus air matanya saat keluar dari Gedung KPK. Zahwa adalah anak sulung almarhum suami Angie,Adjie Massaid,dari istri terdahulu Reza Artamevia. Suasana kian mengharukan saat Keanu terus memanggil ibunya sambil menangis dan menitikkan air mata.
Angie sendiri tetap tegar menghadapi cobaan hidup yang kini dilakoninya karena seluruh keluarga dekatnya memberikan dukungan penuh kepadanya. Kemarin, misalnya, Prof Dr Lefrand Winston Lucky Sondakh,ayah kandung Angie, rela terbang dari Manado untuk mendampingi dan memberikan dukungan moral kepada putri tercintanya. ”Ayahnya kan harus mendampingi. Itulah the power of loveuntuknya,” ungkap Lucky yang juga mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) itu.
Lucky mengaku sering berbicara dengan Angie mengenai kasus yang dialami. Sebagai orang tua, dia selalu memberikan nasihat kepada Angie untuk terus berdoa dan bekerja dengan ikhlas, termasuk menghargai proses hukumnya. ”Angie itu selalu berdiskusi dan selalu meminta dukungan. Kami sedikit khawatir. Tapi kami keluarga harus tenang dong, berdoa pastinya,” paparnya.
Dia juga meminta kepada anak kelimanya yang lahir pada 28 Desember 1977 itu untuk tabah, berani, dan tidak perlu cemas menghadapi kasusnya. Lucky dan istrinya,Sjul Kartini Dotulong, selalu menginginkan Angie menjadi sosok perempuan cantik yang memiliki kecerdasan, keberanian, dan kepahlawanan untuk kemaslahatan dan kepentingan masyarakat sekitar.”Enggak perlu ditakuti, enggak perlu cemas, jalani saja,”ujar Lucky. Mendengar ucapan sang ayah, Angie hanya tersenyum sambil memasuki Kantor KPK kemarin.
Seusai mengantar masuk Angie, Lucky menolak menanggapi pertanyaan mengenai kasus yang membelit anaknya.”Saya kan bukan ahli hukum ya, no comment untuk itu,” elaknya. Dia pun menyerahkan anaknya pada proses hukum yang berlaku. ”Kami menghormati dan mengikuti proses hukum yang ada. Saya memiliki keyakinan, maka saya tak khawatir, ”tegasnya. Psikiater UI Mintarsih Latif mengungkapkan, sebagai single parent Angie pasti sangat terpukul atas penahanannya.
Perasaan terberat yang akan dialami Angie itu ialah tidak akan sempurna lagi merawat anaknya itu.Lantas dia akan merasa khawatir siapa yang akan menjaga anaknya tersebut. Kalaupun anaknya dijaga oleh keluarganya sendiri pasti akan tebersit rasa khawatir anaknya tidak akan dirawat dengan layak. ”Perasaan itu akan kuat tumbuhnya. Apalagi ada anak kandung di mana ia baru merasakan bagaimana menjadi ibu yang sebenarnya,” katanya ketika dihubungi SINDOkemarin.
Menurut Mintarsih, masyarakat akan sulit menerka apa perasaan Angie sekarang karena sebagai public figure,Angie pintar menutupi perasaannya di hadapan umum.”Namun sebaiknya Angie tidak perlu berontak akan statusnya saat ini karena hanya akan menghabiskan energinya saja.
Sebaiknya keluarga dekatnya juga perlu mendukung. Meskipun dengan penahanannya itu Angie terbukti melakukan kesalahan, sebaiknya sang anak diberi pengertian oleh keluarga bahwa Angie termasuk ibu yang sangat sayang anak-anaknya,”ujarnya.
Kasus Kemenpora dan Kemendikbud
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan KPK memutuskan me-nahan Angie untuk 20 hari ke depan.” Hari ini (kemarin) secara resmi KPK menahan Ibu AS (Angelina Sondakh). Kasus ini lanjutan dugaan suap pem-bangunan wisma atlet pada tersangka yang sebelumnya, yakni Sesmenpora,dan ini ada kaitan dengan yang disidangnya, M Nazarudin. Keputusan untuk menahan di Rutan KPK adalah keputusan KPK,”kata Johan di Kantor KPK,Jakarta,kemarin.
Menurut Johan, Angie diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan anggaran Wisma Atlet Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan proyek universitas milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk tahun anggaran 2010–2011.
Angie dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf (a) atau (b) dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joPasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. ”KPK menemukan dua alat bukti untuk menetapkan penahanan kepada tersangka Ibu AS. Tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) dan (b) dan Pasal 5 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 joPasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP,”bebernya.
Selain itu,kata Johan,jabatan Angie selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR sangat berkaitan erat dengan pembahasan anggaran proyek di dua kementerian, yakni Kemenpora dan Kemendiknas. Karena itu, dalam pe-ngembangan dan pemeriksaan pertama Angie kemarin, KPK menemukan kasusnya bukan hanya berhubungan dengan anggaran wisma atlet yang terkait di Kemenpora,tetapi juga pada pembahasan anggaran di universitas- universitas di bawah naungan Kemendiknas yang terletak di Pulau Jawa dan Sumatera.
”Jadi, dalam kaitannya dengan ini (wisma atlet), KPK memang menemukan aliran dana yang masuk ke rekening Ibu AS.Jadi kasus yang disangkakan ke AS dalam kapasitas sebagai anggota Banggar DPR juga untuk kementerian berbeda (Kemendiknas). Detailnya nanti, ”paparnya. Selain dua alat bukti tersebut, menurut Johan,sebelum menahan seseorang, termasuk Angie, kemarin, tim penyidik telah berdasarkan alasan subjektif dan alasan objektif.
Dalam alasan objektif, dua alat bukti dan adanya aliran dana menjadi alasan tepat.Adapun alasan subjektif, penahanan dilakukan untuk kepentingan pengembangan proses penyidikan. Penahanan ini juga di-lakukan untuk menjawab ekspektasi publik dan tudingan pihak- pihak tertentu terkait KPK melokalisasi kasus tertentu, termasuk tudingan mendapatkan intervensi politik dalam penyelesaiannya.
”Itu (penahanan) kewenangan penyidik. Tidak ada intervensi atau kepentingan politis atau ada tekanan atau paksaan.Kita melakukan penahanan karena dukungan alat bukti,”paparnya. Kuasa hukum Angie,Teuku Nasrullah, menilai penahanan kliennya terkesan terburuburu. Menurut dia, permasalahan yang diungkapkan dan disangkakan belum terlalu jelas. Pemeriksaan pertama bahkan hanya mengajukan 31 pertanyaan yang isinya hanya seputar tugas dan wewenang kliennya sebagai anggota Komisi X dan Banggar DPR. Dia pun menduga ada tekanan dan intervensi pihak lain.
”Saya berharap,semua aparat penegak hukum patuh kepada hukum.Tidak hanya mencari pencitraan-pencitraan.Aparat penegak hukum jangan terjebak dengan tekanan-tekanan publik dan berbagai pihak.Aparat penegak hukum konsisten patuhkepadasistemhukumdan aturan-aturan hukum.Itu yang saya harapkan,”paparnya. Untuk menentukan lebih lanjut langkah yang akan diambil dalam proses hukum kasus ini, Nasrullah mengaku akan mendiskusikannya dengan Angie.Pasalnya, komunikasi sempat terputus pascapenahanannya.
”Saya harus diskusikan dulu, berikan pemahaman dulu kepada beliau (Angie).Setelah beliau (Angie) mantap keputusannya, baru kita tentukan langkah-langkahnya,” ungkapnya. Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menegaskan selalu memberikan dukungan dan doa untuk Angelina Sondakh dan Muhammad Nazaruddin terkait persoalan hukum yang dihadapi. Sikap itu diambil bukan hanya karena keduanya merupakan kader partainya, melainkan sebagai wujud rasa kemanusiaan antarsesama insan.
”(Untuk Ibu Angie) saya mendoakan, memberi semangat untuk tegar untuk menghadapi ujian. Kami tetap akan memberikan bantuan (hukum) sebaik-baik kemampuan yang dimiliki,” kata Anas saat ditemui di Jakarta. Pakar hukum dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani menilai, tindakan KPK menahan Angie sebagai langkah preventif yang tepat dan adil.Tepat karena sebagai pemenuhan terhadap mekanisme hukum untuk penyidikan dan pengamanan buktibukti terkait kasus suap yang menimpa tersangka.
Upaya keadilan hukum ditunjukkan untuk menghilangkan diskriminasi atas beberapa tersangka korupsi lainnya. ”Sehingga dapat mempermudah proses penyidikan yang berlangsung. Adil karena menjawab pertanyaan tentang perlakuan yang dialami juga oleh tersangka lain seperti Wa Ode yang juga sama anggota DPR yang sudah lebih dulu ditahan,” kata Syafrani saat dihubungi semalam.
Dia tidak melihat adanya intervensi dalam penahanan Angie.Menurut dia,KPK masih independen dalam proses penegakan hukum, termasuk penahanan Angie. Meski demikian dia mengakui lambatnya penahanan Angie membuka spekulasi adanya permainan dan intervensi politik terhadap KPK.
Hampir tak ada perbedaan kondisi Angie ketika pertama datang ke KPK dengan saat dia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.10 WIB. Mantan Putri Indonesia itu terus saja menebar senyum saat para wartawan berusaha memberondongnya dengan berbagai pertanyaan.”Saya lillahi taala. Untuk semua keterangan dan komentar saya serahkan ke lawyer,”ujarnya.
Ditemani kuasa hukumnya Nasrullah dan adik iparnya, Mudjie Masaid,Angie menuju ruang tahanan yang berada di lantai bawah Gedung KPK dengan berjalan kaki.Tidak lama kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB tiga anaknya, yakni Zahwa, Aaliya, dan Keanu, datang menjenguk. Tampak anak Angie dari pernikahannya dengan Adjie Massaid, Keanu, yang berusia dua tahun digendong adik ipar Angie, Mudjie Massaid.Untuk diketahui,dua anak lainnya adalah buah pernikahan almarhum Adjie Massaid dengan Reza Artamevia.
Saat itu pemandangan begitu dramatis karena terlihat ketiganya menitikkan air mata saat mengunjungi ibundanya di Rutan KPK. ”Sedihlah. Siapa yang nggak sedih Bunda ditahan,” kata Zahwa dengan sesenggukan sambil menghapus air matanya saat keluar dari Gedung KPK. Zahwa adalah anak sulung almarhum suami Angie,Adjie Massaid,dari istri terdahulu Reza Artamevia. Suasana kian mengharukan saat Keanu terus memanggil ibunya sambil menangis dan menitikkan air mata.
Angie sendiri tetap tegar menghadapi cobaan hidup yang kini dilakoninya karena seluruh keluarga dekatnya memberikan dukungan penuh kepadanya. Kemarin, misalnya, Prof Dr Lefrand Winston Lucky Sondakh,ayah kandung Angie, rela terbang dari Manado untuk mendampingi dan memberikan dukungan moral kepada putri tercintanya. ”Ayahnya kan harus mendampingi. Itulah the power of loveuntuknya,” ungkap Lucky yang juga mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) itu.
Lucky mengaku sering berbicara dengan Angie mengenai kasus yang dialami. Sebagai orang tua, dia selalu memberikan nasihat kepada Angie untuk terus berdoa dan bekerja dengan ikhlas, termasuk menghargai proses hukumnya. ”Angie itu selalu berdiskusi dan selalu meminta dukungan. Kami sedikit khawatir. Tapi kami keluarga harus tenang dong, berdoa pastinya,” paparnya.
Dia juga meminta kepada anak kelimanya yang lahir pada 28 Desember 1977 itu untuk tabah, berani, dan tidak perlu cemas menghadapi kasusnya. Lucky dan istrinya,Sjul Kartini Dotulong, selalu menginginkan Angie menjadi sosok perempuan cantik yang memiliki kecerdasan, keberanian, dan kepahlawanan untuk kemaslahatan dan kepentingan masyarakat sekitar.”Enggak perlu ditakuti, enggak perlu cemas, jalani saja,”ujar Lucky. Mendengar ucapan sang ayah, Angie hanya tersenyum sambil memasuki Kantor KPK kemarin.
Seusai mengantar masuk Angie, Lucky menolak menanggapi pertanyaan mengenai kasus yang membelit anaknya.”Saya kan bukan ahli hukum ya, no comment untuk itu,” elaknya. Dia pun menyerahkan anaknya pada proses hukum yang berlaku. ”Kami menghormati dan mengikuti proses hukum yang ada. Saya memiliki keyakinan, maka saya tak khawatir, ”tegasnya. Psikiater UI Mintarsih Latif mengungkapkan, sebagai single parent Angie pasti sangat terpukul atas penahanannya.
Perasaan terberat yang akan dialami Angie itu ialah tidak akan sempurna lagi merawat anaknya itu.Lantas dia akan merasa khawatir siapa yang akan menjaga anaknya tersebut. Kalaupun anaknya dijaga oleh keluarganya sendiri pasti akan tebersit rasa khawatir anaknya tidak akan dirawat dengan layak. ”Perasaan itu akan kuat tumbuhnya. Apalagi ada anak kandung di mana ia baru merasakan bagaimana menjadi ibu yang sebenarnya,” katanya ketika dihubungi SINDOkemarin.
Menurut Mintarsih, masyarakat akan sulit menerka apa perasaan Angie sekarang karena sebagai public figure,Angie pintar menutupi perasaannya di hadapan umum.”Namun sebaiknya Angie tidak perlu berontak akan statusnya saat ini karena hanya akan menghabiskan energinya saja.
Sebaiknya keluarga dekatnya juga perlu mendukung. Meskipun dengan penahanannya itu Angie terbukti melakukan kesalahan, sebaiknya sang anak diberi pengertian oleh keluarga bahwa Angie termasuk ibu yang sangat sayang anak-anaknya,”ujarnya.
Kasus Kemenpora dan Kemendikbud
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan KPK memutuskan me-nahan Angie untuk 20 hari ke depan.” Hari ini (kemarin) secara resmi KPK menahan Ibu AS (Angelina Sondakh). Kasus ini lanjutan dugaan suap pem-bangunan wisma atlet pada tersangka yang sebelumnya, yakni Sesmenpora,dan ini ada kaitan dengan yang disidangnya, M Nazarudin. Keputusan untuk menahan di Rutan KPK adalah keputusan KPK,”kata Johan di Kantor KPK,Jakarta,kemarin.
Menurut Johan, Angie diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan anggaran Wisma Atlet Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan proyek universitas milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk tahun anggaran 2010–2011.
Angie dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf (a) atau (b) dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joPasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. ”KPK menemukan dua alat bukti untuk menetapkan penahanan kepada tersangka Ibu AS. Tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) dan (b) dan Pasal 5 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 joPasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP,”bebernya.
Selain itu,kata Johan,jabatan Angie selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR sangat berkaitan erat dengan pembahasan anggaran proyek di dua kementerian, yakni Kemenpora dan Kemendiknas. Karena itu, dalam pe-ngembangan dan pemeriksaan pertama Angie kemarin, KPK menemukan kasusnya bukan hanya berhubungan dengan anggaran wisma atlet yang terkait di Kemenpora,tetapi juga pada pembahasan anggaran di universitas- universitas di bawah naungan Kemendiknas yang terletak di Pulau Jawa dan Sumatera.
”Jadi, dalam kaitannya dengan ini (wisma atlet), KPK memang menemukan aliran dana yang masuk ke rekening Ibu AS.Jadi kasus yang disangkakan ke AS dalam kapasitas sebagai anggota Banggar DPR juga untuk kementerian berbeda (Kemendiknas). Detailnya nanti, ”paparnya. Selain dua alat bukti tersebut, menurut Johan,sebelum menahan seseorang, termasuk Angie, kemarin, tim penyidik telah berdasarkan alasan subjektif dan alasan objektif.
Dalam alasan objektif, dua alat bukti dan adanya aliran dana menjadi alasan tepat.Adapun alasan subjektif, penahanan dilakukan untuk kepentingan pengembangan proses penyidikan. Penahanan ini juga di-lakukan untuk menjawab ekspektasi publik dan tudingan pihak- pihak tertentu terkait KPK melokalisasi kasus tertentu, termasuk tudingan mendapatkan intervensi politik dalam penyelesaiannya.
”Itu (penahanan) kewenangan penyidik. Tidak ada intervensi atau kepentingan politis atau ada tekanan atau paksaan.Kita melakukan penahanan karena dukungan alat bukti,”paparnya. Kuasa hukum Angie,Teuku Nasrullah, menilai penahanan kliennya terkesan terburuburu. Menurut dia, permasalahan yang diungkapkan dan disangkakan belum terlalu jelas. Pemeriksaan pertama bahkan hanya mengajukan 31 pertanyaan yang isinya hanya seputar tugas dan wewenang kliennya sebagai anggota Komisi X dan Banggar DPR. Dia pun menduga ada tekanan dan intervensi pihak lain.
”Saya berharap,semua aparat penegak hukum patuh kepada hukum.Tidak hanya mencari pencitraan-pencitraan.Aparat penegak hukum jangan terjebak dengan tekanan-tekanan publik dan berbagai pihak.Aparat penegak hukum konsisten patuhkepadasistemhukumdan aturan-aturan hukum.Itu yang saya harapkan,”paparnya. Untuk menentukan lebih lanjut langkah yang akan diambil dalam proses hukum kasus ini, Nasrullah mengaku akan mendiskusikannya dengan Angie.Pasalnya, komunikasi sempat terputus pascapenahanannya.
”Saya harus diskusikan dulu, berikan pemahaman dulu kepada beliau (Angie).Setelah beliau (Angie) mantap keputusannya, baru kita tentukan langkah-langkahnya,” ungkapnya. Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menegaskan selalu memberikan dukungan dan doa untuk Angelina Sondakh dan Muhammad Nazaruddin terkait persoalan hukum yang dihadapi. Sikap itu diambil bukan hanya karena keduanya merupakan kader partainya, melainkan sebagai wujud rasa kemanusiaan antarsesama insan.
”(Untuk Ibu Angie) saya mendoakan, memberi semangat untuk tegar untuk menghadapi ujian. Kami tetap akan memberikan bantuan (hukum) sebaik-baik kemampuan yang dimiliki,” kata Anas saat ditemui di Jakarta. Pakar hukum dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani menilai, tindakan KPK menahan Angie sebagai langkah preventif yang tepat dan adil.Tepat karena sebagai pemenuhan terhadap mekanisme hukum untuk penyidikan dan pengamanan buktibukti terkait kasus suap yang menimpa tersangka.
Upaya keadilan hukum ditunjukkan untuk menghilangkan diskriminasi atas beberapa tersangka korupsi lainnya. ”Sehingga dapat mempermudah proses penyidikan yang berlangsung. Adil karena menjawab pertanyaan tentang perlakuan yang dialami juga oleh tersangka lain seperti Wa Ode yang juga sama anggota DPR yang sudah lebih dulu ditahan,” kata Syafrani saat dihubungi semalam.
Dia tidak melihat adanya intervensi dalam penahanan Angie.Menurut dia,KPK masih independen dalam proses penegakan hukum, termasuk penahanan Angie. Meski demikian dia mengakui lambatnya penahanan Angie membuka spekulasi adanya permainan dan intervensi politik terhadap KPK.
Sindo | |
0 komentar:
Posting Komentar