Latest News
Rabu, 25 April 2012

Mendiknas: Hukum Kafe yang Pekerjakan Sarah

Sarah Amelia, murid SD yang bekerja di kafe 


"Yang memperkerjakan harus diberi sanksi."

TB Indonesia News - Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh mengaku prihatin dengan kisah Sarah Amelia, murid kelas VI Sekolah Dasar (SD) di Koja, Jakarta Utara yang membantu keluarganya dengan bekerja di kafe hingga dini hari. Ia mengatakan masalah ini seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi Sarah tercatat sebagai peserta Ujian Nasional (UN).

"Mestinya tidak boleh. Dan masalah seperti ini seharusnya tidak melulu dilimpahkan kepada Kementerian, tapi harusnya menjadi perhatian dari Dinas Pendidikan DKI," ujar M. Nuh di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 24 April 2012.

M. Nuh juga menegaskan seharusnya pihak kafe yang mempekerjakan Sarah dijatuhi sanksi karena telah mempekerjakan anak di bawah umur. Pekerjaan tersebut, menurutnya tidak pantas untuk anak seusia Sarah.

"Yang mempekerjakan itu sudah melanggar UU, mempekerjakan anak di bawah umur. Yang mempekerjakannya harus diberi sanksi. Karena UU ketenagakerjaan itu kan tidak memperbolehkan anak di bawah umur bekerja," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), M.Ikhsan dalam perbincangan dengan VIVAnews, menyatakan mendapat laporan dari warga sekitar tempat tinggal SA terkait kasus ini. Tim KPAI pun langsung melakukan komunikasi intensif dengan keluarga Sarah Amelia.

"SA bekerja untuk membantu kebutuhan keluarga. Orangtuanya pemulung. Dengan usianya yang sangat dini, ritme hidup SA sangat luar biasa menguras keringat, otak, dan hati tentunya."

Sarah dan keluarganya tinggal di Kampung Beting, Koja, Jakarta Utara. Setiap malam, sekitar pukul 21.00 WIB, dia harus sudah masuk kerja di sebuah kelab malam.

Menurut Ikhsan, permasalahan ini bukanlah hal baru. Banyak kasus anak-anak di bawah umur yang membanting tulang mencari nafkah untuk menopang hidup keluarga.

"Di daerah Jatinegara, Kali Jodoh, Priok, itu banyak. Ini semua karena persoalan kemiskinan yang struktural. Tidak ada pekerjaan lain untuk mencari uang," kata Ikhsan.

• VIVAnews
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Mendiknas: Hukum Kafe yang Pekerjakan Sarah Rating: 5 Reviewed By: Register Center