Anggota DPR itu disebut pernah meminta THR ke SKK Migas
TB News
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap
Ketua DPP Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, Rabu 27 November 2013.
Bhatoegana akan ditanyai soal kasus suap di SKK Migas.
"Yang bersangkutan saksi
untuk RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan
Informasi KPK, Priharsa Nugraha. Pemeriksaan atas Bhatoegana terkait
posisinya sebagai Ketua Komisi VII DPR, yang merupakan mitra kerja SKK
Migas dan Kementerian ESDM.
Mantan Kepala SKK Migas,
Rudi Rubiandini, sempat menyinggung nama Sutan Bhatoegana dalam
pemeriksaan kasus suap SKK Migas. Rudi menyebut Ketua Komisi VII DPR itu
pernah meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada SKK Migas pada
bulan puasa 2013. Bhatoegana berdalih uang tersebut untuk THR anggota
Komisi VII.
Bahkan di beberapa
kesempatan, Bhatoegana juga pernah mengajak Rudi untuk bertemu di
sejumlah restoran di beberapa pusat perbelanjaan seperti Plaza Senayan,
Mal Bellagio, Pacific Place, dan Dharmawangsa Square. Rudi juga
mengatakan sejumlah pengusaha yang ikut dalam pertemuan itu adalah
pengusaha yang pernah mengikuti tender di SKK Migas.
Politisi Demokrat itu tak
membantah ada pertemuan dengan Rudi Rubiandini bersama dengan para
pengusaha yang mengikuti tender di SKK Migas. "Benar ada pertemuan,
karena beberapa pengusaha ingin melaporkan kepada Rudi Rubiandini
tentang perlakuan yang tidak adil oleh sejumlah bawahan dia," kata
Sutan, Selasa 29 Oktober 2013.
"Tentang saya disebut
meminta THR, itu tidak benar," ujar Ketua Departemen Perekonomian Dewan
Pimpinan Pusat Partai Demokrat itu.
Rudi Rubiandini diketahui
merupakan tersangka kasus suap SKK Migas bersama Komisaris Kernel Oil
Simon Gunawan Tanjaya selaku pemberi suap, dan Deviardi alias Ardi
selaku perantara. Rudi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam
aktivitas di sektor hulu migas.
Pencucian Uang
Selain Tindak Pidana
Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan mantan Kepala SKK
Migas Rudi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis
14 November 2013.
Juru Bicara KPK Johan
Budi mengatakan, penetapan Rudi sebagai tersangka pencucian uang bermula
ketika KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus dugaan
suap di SKK Migas. "Penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan
cukup terkait dugaan terjadinya TPPU dengan tersangka RR (Rudi
Rubiandini)," kata Johan kepada VIVAnews.
Rudi ditetapkan sebagai
tersangka pencucian uang karena diduga melanggar pasal tentang
pemberantasan tindak pidana pencucian uang. "Penyidikannya sejak 25
November 2013," ujar Johan.
© VIVA.co.id
0 komentar:
Posting Komentar