Latest News
Rabu, 27 November 2013

Kasus Suap SKK Migas, KPK Periksa Sutan Bhatoegana

Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana saat diperiksa KPK di kasus Hambalang 
Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana saat diperiksa KPK di kasus Hambalang 


Anggota DPR itu disebut pernah meminta THR ke SKK Migas 
TB News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPP Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, Rabu 27 November 2013. Bhatoegana akan ditanyai soal kasus suap di SKK Migas. 
"Yang bersangkutan saksi untuk RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha. Pemeriksaan atas Bhatoegana terkait posisinya sebagai Ketua Komisi VII DPR, yang merupakan mitra kerja SKK Migas dan Kementerian ESDM. 
Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, sempat menyinggung nama Sutan Bhatoegana dalam pemeriksaan kasus suap SKK Migas. Rudi menyebut Ketua Komisi VII DPR itu pernah meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada SKK Migas pada bulan puasa 2013. Bhatoegana berdalih uang tersebut untuk THR anggota Komisi VII.
Bahkan di beberapa kesempatan, Bhatoegana juga pernah mengajak Rudi untuk bertemu di sejumlah restoran di beberapa pusat perbelanjaan seperti Plaza Senayan, Mal Bellagio, Pacific Place, dan Dharmawangsa Square. Rudi juga mengatakan sejumlah pengusaha yang ikut dalam pertemuan itu adalah pengusaha yang pernah mengikuti tender di SKK Migas.
Politisi Demokrat itu tak membantah ada pertemuan dengan Rudi Rubiandini bersama dengan para pengusaha yang mengikuti tender di SKK Migas. "Benar ada pertemuan, karena beberapa pengusaha ingin melaporkan kepada Rudi Rubiandini tentang perlakuan yang tidak adil oleh sejumlah bawahan dia," kata Sutan, Selasa 29 Oktober 2013.
"Tentang saya disebut meminta THR, itu tidak benar," ujar Ketua Departemen Perekonomian Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat itu.
Rudi Rubiandini diketahui merupakan tersangka kasus suap SKK Migas bersama Komisaris Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya selaku pemberi suap, dan Deviardi alias Ardi selaku perantara. Rudi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam aktivitas di sektor hulu migas.
Pencucian Uang
Selain Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan mantan Kepala SKK Migas Rudi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis 14 November 2013.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penetapan Rudi sebagai tersangka pencucian uang bermula ketika KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus dugaan suap di SKK Migas. "Penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan cukup terkait dugaan terjadinya TPPU dengan tersangka RR (Rudi Rubiandini)," kata Johan kepada VIVAnews.
Rudi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang karena diduga melanggar pasal tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang. "Penyidikannya sejak 25 November 2013," ujar Johan.

© VIVA.co.id
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Kasus Suap SKK Migas, KPK Periksa Sutan Bhatoegana Rating: 5 Reviewed By: Register Center