Latest News
Rabu, 27 November 2013

Dokter di Yogyakarta Hentikan Pelayanan

Demo tolak kriminalisasi dr Dewa Ayu Sasiary Parawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian. 
Demo tolak kriminalisasi dr Dewa Ayu Sasiary Parawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian.


Masyarakat diharap memaklumi sikap dokter yang melakukan aksi ini. 
TB News - Dokter di sejumlah rumah sakit yang ada di Yogyakarta menghentikan pelayanan kepada pasien. Poliklinik pun ditutup.
Aksi ini terjadi di RS PKU Muhammadiyah I Yogyakarta, PKU Muhammadiyah II Gamping Yogyakarta, PKU Muhammadiyah Bantul, RS Bethesda Yogyakarta dan beberapa rumah sakit lainnya tidak melayani pasien.

Aksi mogok itu adalah bentuk solidaritas terhadap dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian yang divonis oleh Mahkamah Agung masing-masing 10 bulan penjara.

Protes para dokter rencananya akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia hari ini, Rabu 27 November 2013.

Humas RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta Eka Budy Santoso mengatakan aksi mogok para dokter ini hanya berlangsung satu hari dan besok akan buka kembali seperti biasanya. "Hanya hari ini saja. Besok sudah buka kembali seperti biasanya," katanya.

Menurutnya, pengumuman dokter tidak memberikan pelayanan hari ini sudah diberitahukan melalui pengumuman yang ditempel di poliklinik dan juga di depan pintu masuk rumah sakit sejak Selasa kemarin 26 November 2013.

"Sehingga masyarakat yang akan berobat dapat memahami dan memakluminya," ucapnya

Meski tak memberikan pelayanan di poliklinik, namun para dokter tetap akan memberikan pelayanan jika ada pasien gawat darurat. Mereka tetap dilayani di instalasi gawat darurat. "Sedangkan para pasien yang sedang rawat inap akan diberikan pelayanan konsultasi," katanya.

Eka menuturkan, ada sekitar 30 dokter spesialis di RS PKU Muhammadiyah I Yogyakarta dan RS PKU Muhammadiyah II Bantul yang tidak membuka layanan praktik selama sehari ini.

"Masih tetap ada pelayanan hanya di beberapa poliklinik yang tidak memberikan pelayanan sebagai bentuk solidaritas atas putusan MA terhadap 3 dokter yang divonis bersalah oleh MA melakukan maal praktik," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.

Selain itu, MA juga Menyatakan Para Terdakwa: dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain".

MA kemudian menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa : dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan.

Ketiga orang dokter itu sempat menjadi buron dan baru ditemukan 2 dokter yaitu dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II).

Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani ditangkap tempat praktiknya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan Kalimantan Timur pada 8 November 2013. Sedangkan dr Hendry Simanjuntak ditangkap pada Sabtu 23 November 2013 di rumah kakeknya di Siborong-borong Sumatera Utara.

© VIVA.co.id  
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Dokter di Yogyakarta Hentikan Pelayanan Rating: 5 Reviewed By: Register Center