TB News - Meski sudah digembar-gemborkan, surat
perintah penyidikan (Sprindik) untuk kasus Century belum juga
diterbikan KPK. Ketua KPK Abraham Samad mengklaim penerbitan surat
tersebut, tinggal perlu diketik saja.
"Ga ada kendalanya, ya tinggal ngetik aja," ujar Abraham usai menghadiri sarasehan budaya di gedung PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta, Jumat (30/11/2012).
Abraham juga mengatakan, bahwa seluruh unsur pimpinan KPK sepakat dengan keputusan penetapan tersangka kepada dua mantan deputi yaitu Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjridjah.
"Saya jelaskan ya, semua sepakat. Tidak ada kendala," ujar Abraham.
Sebelumnya, Jubir KPK Johan Budi menjelaskan, hasil gelar perkara memang sudah memastikan kasus ini akan ditingkatkan ke penyidikan. Namun ya itu tadi, tinggal menyisakan persoalan administrasi.
"KPK telah menemukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum yakni BM dan SCF. Mengenai proses administrasi bahwa untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan dengan penerbitan sprindik akan segera dilakukan. Tinggal administrasi" ujar Jubir KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (10/11/2012).
"Ga ada kendalanya, ya tinggal ngetik aja," ujar Abraham usai menghadiri sarasehan budaya di gedung PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta, Jumat (30/11/2012).
Abraham juga mengatakan, bahwa seluruh unsur pimpinan KPK sepakat dengan keputusan penetapan tersangka kepada dua mantan deputi yaitu Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjridjah.
"Saya jelaskan ya, semua sepakat. Tidak ada kendala," ujar Abraham.
Sebelumnya, Jubir KPK Johan Budi menjelaskan, hasil gelar perkara memang sudah memastikan kasus ini akan ditingkatkan ke penyidikan. Namun ya itu tadi, tinggal menyisakan persoalan administrasi.
"KPK telah menemukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum yakni BM dan SCF. Mengenai proses administrasi bahwa untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan dengan penerbitan sprindik akan segera dilakukan. Tinggal administrasi" ujar Jubir KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (10/11/2012).
0 komentar:
Posting Komentar