Latest News
Rabu, 11 April 2012

Ayah Pencabul Anak Diganjar 13 Tahun Penjara

Ayah Pencabul Anak Diganjar 13 Tahun Penjara

Ilustrasi
TB Indonesia News - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (10/4) memvonis 13 tahun penjara AT yang mencabuli dua anak kandungnya. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp60 juta subsider kurungan enam bulan.

AT, 34, warga Bojonegoro dibnilai terbukti mencabuli dua anak kandungnya yang masih berusia 13 dan 11 tahun. "Terdakwa terbukti secara sah melakukan persetubuhan dengan kekerasan dan perbuatan itu dilakukan secara berulang serta memaksa anak berbuat cabul. Untuk itu, terdakwa dihukum 13 tahun penjara dengan denda Rp60 juta subsider enam bulan kurungan," tegas Ketua Mejelis Hakim, Abdul Hadi Nasution.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa. diantaranya tindakan pencabulan itu dilakukan kepada anak kandungnya sendiri. Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah merusak masa depan kedua anaknya.

"Saya puas dengan putusan pengadilan karena sama dengan tuntutan saya," kata jaksa Budi Endah. Istri terdakwa sempat histeris mendengar suaminya divonis hukuman berat. Sedangkan, terdakwa terlihat shock dengan putusan itu. 
 
MI
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Ayah Pencabul Anak Diganjar 13 Tahun Penjara Rating: 5 Reviewed By: Register Center