Ilustrasi
TB Indonesia News - Majelis
hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (10/4) memvonis
13 tahun penjara AT yang mencabuli dua anak kandungnya. Terdakwa juga
diwajibkan membayar denda sebesar Rp60 juta subsider kurungan enam
bulan.
AT, 34, warga Bojonegoro dibnilai terbukti mencabuli dua anak kandungnya yang masih berusia 13 dan 11 tahun. "Terdakwa terbukti secara sah melakukan persetubuhan dengan kekerasan dan perbuatan itu dilakukan secara berulang serta memaksa anak berbuat cabul. Untuk itu, terdakwa dihukum 13 tahun penjara dengan denda Rp60 juta subsider enam bulan kurungan," tegas Ketua Mejelis Hakim, Abdul Hadi Nasution.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa. diantaranya tindakan pencabulan itu dilakukan kepada anak kandungnya sendiri. Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah merusak masa depan kedua anaknya.
"Saya puas dengan putusan pengadilan karena sama dengan tuntutan saya," kata jaksa Budi Endah. Istri terdakwa sempat histeris mendengar suaminya divonis hukuman berat. Sedangkan, terdakwa terlihat shock dengan putusan itu.
AT, 34, warga Bojonegoro dibnilai terbukti mencabuli dua anak kandungnya yang masih berusia 13 dan 11 tahun. "Terdakwa terbukti secara sah melakukan persetubuhan dengan kekerasan dan perbuatan itu dilakukan secara berulang serta memaksa anak berbuat cabul. Untuk itu, terdakwa dihukum 13 tahun penjara dengan denda Rp60 juta subsider enam bulan kurungan," tegas Ketua Mejelis Hakim, Abdul Hadi Nasution.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa. diantaranya tindakan pencabulan itu dilakukan kepada anak kandungnya sendiri. Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah merusak masa depan kedua anaknya.
"Saya puas dengan putusan pengadilan karena sama dengan tuntutan saya," kata jaksa Budi Endah. Istri terdakwa sempat histeris mendengar suaminya divonis hukuman berat. Sedangkan, terdakwa terlihat shock dengan putusan itu.
MI
0 komentar:
Posting Komentar