Seharusnya pembangunan fisik dilakukan setelah Tim Penasehat mengeluarkan keputusan.
TB Indonesia News - Dinas Pengawasan dan Penertiban
(P2B) DKI Jakarta menyegel kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan
Rakyat (Kemenko Kesra) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Gedung Kementerian pimpinan Agung Laksono itu disegel karena belum
mengantongi persetujuan konstruksi bangunan dari Tim Penasehat
Konstruksi Bangunan (TPKB) Dinas P2B DKI.
Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana telah menyegel gedung Kemenko Kesra yang sedang dalam tahap pembangunan fisik. Gedung itu berada di bagian belakang dan berhadapan langsung ke Jalan Abdul Muis.
"Ya betul, kami telah menyegel bangunan itu. Penyegelan dilakukan sejak tiga minggu lalu," kata Putu di Jakarta, Kamis, 15 Maret 2012.
Menurut Putu, alasan penyegelan itu disebabkan Tim Dinas P2B DKI belum selesai menentukan penilaian konstruksi bangunan sesuai atau tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Seharusnya pembangunan fisik dilakukan setelah Tim Penasehat mengeluarkan keputusan dari hasil sidangnya yang menyatakan konstruksi tersebut sesuai dengan persyaratan.
"Sebab bisa saja, berdasarkan hasil sidang TPKB, konstruksi bangunan itu tidak memenuhi syarat. Sehingga harus diperbaiki terlebih dahulu, baru disidangkan kembali oleh TPKB. Karena itu, kami segel dulu sampai ada hasil sidang TPKB terkait konstruksi bangunan itu," ujarnya.
Putu menjelaskan permasalahan pembangunan gedung milik Kemenko Kesra ini hanya pada masalah konstruksi saja. Sementara dari segi arsitektur dan tata ruang sudah disetujui Dinas P2B DKI. Jadi, meski yang dibangun merupakan bangunan negara, namun jika ada persyaratan pembangunan yang belum terpenuhi, maka tetap tidak boleh dilanjutkan dan disegel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Memang pembangunan gedung milik negara harus cepat terkait pemakaian anggaran. Tetapi walaupun harus cepat, semua prosedur dan persyaratan perizinan tidak boleh ada yang dilewatkan satu pun. Jadi baik itu bangunan pemerintah atau pun masyarakat, ketentuan prosedur perizinan tetap diberlakukan sama," tegas dia.
Mengenai nasib pembangunan konstruksi bangunan yang terhenti karena disegel, Putu menyatakan dapat ditentukan beberapa hari lagi. Sebab, sidang Tim Penasehat Dinas P2B DKI terkait konstruksi bangunan di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat tersebut baru bisa ditentukan dalam beberapa hari kedepan.
Dia menuturkan tindakan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan mendirikan bangunan secara rutin dilakukan setiap tahunnya. Pada 2011 lalu saja, pihaknya sudah melakukan pengawasan dan penertiban bangunan sebanyak 2.957 bangunan yang menyalahi aturan dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebanyak 870 diantaranya telah dilakukan pembongkaran secara paksa.
"Penertiban bangunan yang melanggar dilakukan untuk menegakkan hukum serta menciptakan tertib administrasi dalam pembangunan gedung maupun rumah tinggal," kata Putu.
Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana telah menyegel gedung Kemenko Kesra yang sedang dalam tahap pembangunan fisik. Gedung itu berada di bagian belakang dan berhadapan langsung ke Jalan Abdul Muis.
"Ya betul, kami telah menyegel bangunan itu. Penyegelan dilakukan sejak tiga minggu lalu," kata Putu di Jakarta, Kamis, 15 Maret 2012.
Menurut Putu, alasan penyegelan itu disebabkan Tim Dinas P2B DKI belum selesai menentukan penilaian konstruksi bangunan sesuai atau tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Seharusnya pembangunan fisik dilakukan setelah Tim Penasehat mengeluarkan keputusan dari hasil sidangnya yang menyatakan konstruksi tersebut sesuai dengan persyaratan.
"Sebab bisa saja, berdasarkan hasil sidang TPKB, konstruksi bangunan itu tidak memenuhi syarat. Sehingga harus diperbaiki terlebih dahulu, baru disidangkan kembali oleh TPKB. Karena itu, kami segel dulu sampai ada hasil sidang TPKB terkait konstruksi bangunan itu," ujarnya.
Putu menjelaskan permasalahan pembangunan gedung milik Kemenko Kesra ini hanya pada masalah konstruksi saja. Sementara dari segi arsitektur dan tata ruang sudah disetujui Dinas P2B DKI. Jadi, meski yang dibangun merupakan bangunan negara, namun jika ada persyaratan pembangunan yang belum terpenuhi, maka tetap tidak boleh dilanjutkan dan disegel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Memang pembangunan gedung milik negara harus cepat terkait pemakaian anggaran. Tetapi walaupun harus cepat, semua prosedur dan persyaratan perizinan tidak boleh ada yang dilewatkan satu pun. Jadi baik itu bangunan pemerintah atau pun masyarakat, ketentuan prosedur perizinan tetap diberlakukan sama," tegas dia.
Mengenai nasib pembangunan konstruksi bangunan yang terhenti karena disegel, Putu menyatakan dapat ditentukan beberapa hari lagi. Sebab, sidang Tim Penasehat Dinas P2B DKI terkait konstruksi bangunan di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat tersebut baru bisa ditentukan dalam beberapa hari kedepan.
Dia menuturkan tindakan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan mendirikan bangunan secara rutin dilakukan setiap tahunnya. Pada 2011 lalu saja, pihaknya sudah melakukan pengawasan dan penertiban bangunan sebanyak 2.957 bangunan yang menyalahi aturan dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebanyak 870 diantaranya telah dilakukan pembongkaran secara paksa.
"Penertiban bangunan yang melanggar dilakukan untuk menegakkan hukum serta menciptakan tertib administrasi dalam pembangunan gedung maupun rumah tinggal," kata Putu.
Sumber : VIVAnews
0 komentar:
Posting Komentar