Latest News
Rabu, 14 Maret 2012

Mandek, Kasus Pajak Rp7 Triliun 2 Perusahaan

Gedung Direktorat Jenderal Pajak


Laporan tertulis sudah lebih lama masuk ke DPR.

TB Indonesia News - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Edy Ramli Sitanggang mendesak Kejaksaan Agung menuntaskan kasus pajak yang sudah mengendap selama delapan bulan dan belum ada kemajuan. Kasus itu soal penggelapan pajak yang diduga melibatkan dua perusahaan besar.

"Dua perusahaan raksasa holding diduga menggelapkan pajak restitusi pada 2004 sampai 2009. Nilainya sekitar Rp7 triliun," kata Edy Ramli Sitanggang usai rapat di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa 13 Maret 2012.

Menurut Edy, kasus itu sudah bukan lagi ditangani Inspektorat Jenderal Pajak melainkan sudah ada di tangan Kejaksaan Agung. "Tanya Jaksa Agung. Itu sudah delapan bulanan lewat," ujarnya lagi.

Edy menjelaskan kasus dua perusahaan raksasa itu--berinisial WNI dan MSN--terkuak lewat laporan tertulis seorang wanita ke DPR. Laporan itu sudah lebih lama lagi diterima DPR.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy juga mengungkapkan ada tiga pegawai pajak yang menurut dia juga memiliki rekening dalam jumlah luar biasa yang diduga kuat diperoleh dari hasil menilap pemasukan negara.

"Ada Mr. W, D, A, dan lain-lain," kata Tjatur. Menurut dia, modus dugaan penggelapan pajaknya masih sama seperti kasus-kasus serupa sebelumnya.

DPR mendesak Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI untuk menindak tegas pegawai pajak dan perusahaan yang terlibat. "Yang mengajak kongkalikong petugas pajak itu bisa ditindaklanjuti," kata politisi Partai Amanat Nasional ini. (kd)

Sumber : VIVAnews
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Mandek, Kasus Pajak Rp7 Triliun 2 Perusahaan Rating: 5 Reviewed By: Register Center