Latest News
Sabtu, 21 Januari 2012

PT TKA Tak Sanggupi Tuntutan Warga

Karyawan Perusahaan
Bungo-Tuntutan warga Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, ternyata tidak mendapat respon dari PT Tidar Kerinci Agung (TKA) yang bergerak di bidang Perkebunan kelapa sawit. Pihak perusahaan mengaku tak sanggup memenuhi tuntutan warga untuk ganti rugi tanah ulayat yang diklaim milik warga Limbur tersebut.
Terkait, respon pihak perusahaan warga mengaku tidak mau tinggal diam dan akan tetap memperjuangkan yang dinilai merupakan haknya tersebut. Saat ini Komisi II DPRD Bungo akan kembali melakukan pertemuan lanjutan dengan pihak perusahaan untuk mewakili warga Limbur untuk membahas persoalan ini.
Ketidaksangupan atas tuntutan tersebut, diketahui saat pihak perusahaan melakukan pertemuan dengan seluruh kepala desa di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, yang dihadiri asisten II Setda Bungo, kadis Hutbun dan dipimpin langsung oleh komisi II DPRD Bungo, kemarin (16/1).
Pihak perusahaan yang diwakili oleh Herman Pratikno, GM PT TKA dalam pertemuan kemarin, menyampaikan kepada komisi II DPRD bahwa tuntutan warga kepada perusahaan dinilai terlalu tinggi.
“Kita tidak sanggup jika tuntutan sebesar itu,” kata Herman saat ditanya dewan perihal tuntutan warga Limbur tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bungo H. Hasim Ayub kepada sejumlah wartawan mengaku akan berusaha untuk memperjuangkan mana yang menjadi hak rakyat tanpa mengabaikan milik perusahaan yang memang telah mendapatkan izin dari pemerintah.
“Kita akan mengadakan pertemuan lebih lanjut setelah ini, karena tuntutan warga di sana kepada pihak perusahaan untuk mengganti tanah ulayat sebesar Rp 5 miliar tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan,” kata Hasim Ayub.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak PT. TKA diduga telah melakukan penyerobotan tanah ulayat (tanah milik masyarakat) seluas 7.500 hektare, masyarakat Kecamatan Limbur Lubuk, Mengkuang pun mencoba menggugat untuk mengambil kembali hak atas tanah tersebut dengan mendatangi kantor DPRD Bungo.
Masyarakat Limbur menduga PT TKA telah membuka usaha perkebunan sawit dengan menggunakan tanah Ulayat milik mereka. Sementara itu, Camat Limbur Lubuk Mengkuang Hasbi, ketika ditanya soal itu kemarin, mengatakan bahwa sengketa warga dengan PT TKA sebenarnya sudah menahun, namun hingga kini belum ada titik terangnya.
Bahkan katanya, persoalan tersebut telah sampai ke menteri dan telah direkomendasikan kepada Gubernur Jambi pada masa Zulkifli Nurdin untuk segera diselesaikan. Gubernur juga telah direkomendasikan kepada Pemkab Bungo untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Parahnya lagi, PT TKA saat awal sengketa diduga tidak memiliki izin penggunaan wilayah di Provinsi Jambi, khususnya di Kecamatan Limbur, Kabupaten Bungo. 

Sumber : JI
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: PT TKA Tak Sanggupi Tuntutan Warga Rating: 5 Reviewed By: Register Center