Akibatnya, bocah itu kini mengalami kerusakan otak dan lumpuh.
TB News - Sebuah rumah sakit anak terkenal di
London tidak sengaja menyuntikkan cairan lem ke otak seorang bocah
perempuan. Atas malapraktik ini, RS tersebut diharuskan membayar
kompensasi senilai Rp57 miliar.
Diberitakan News.com.au,
Selasa, 28 Januari 2014, insiden ini menimpa Maisha Najeeb saat dia
masih berusia 10 tahun pada 2010 lalu. Saat itu, ahli bedah nano di
Rumah Sakit Great Osmond tengah melakukan operasi untuk mencegah nadi
dan syaraf Najeeb terjepit.
Lem diperlukan untuk menghentikan pendarahan di aliran darah ke otak. Dokter yang awalnya hendak menyuntikkan dye ke otak tidak sengaja mencampurnya dengan lem.
Akibatnya, gadis itu mengalami kerusakan otak permanen. Najeeb kini tidak bisa berjalan karena kehilangan kemampuan kognitif.
Dokter beralasan, saat itu suntikan di ruang bedah tidak ditandai sehingga tercampur aduk antara lem dan dye.
Hakim William Birtles di Pengadilan Tinggi London memvonis RS itu lalai sehingga menyebabkan kerugian bagi orang lain. Pengadilan memerintahkan RS itu membayarkan kompensasi total Rp57 miliar.
Lem diperlukan untuk menghentikan pendarahan di aliran darah ke otak. Dokter yang awalnya hendak menyuntikkan dye ke otak tidak sengaja mencampurnya dengan lem.
Akibatnya, gadis itu mengalami kerusakan otak permanen. Najeeb kini tidak bisa berjalan karena kehilangan kemampuan kognitif.
Dokter beralasan, saat itu suntikan di ruang bedah tidak ditandai sehingga tercampur aduk antara lem dan dye.
Hakim William Birtles di Pengadilan Tinggi London memvonis RS itu lalai sehingga menyebabkan kerugian bagi orang lain. Pengadilan memerintahkan RS itu membayarkan kompensasi total Rp57 miliar.
© VIVA.co.id
0 komentar:
Posting Komentar