TB Indonesia News -
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang
Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan sudah
ditandatangani oleh Plt Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.
"Dalam
waktu cepat akan ada kemajuan," ujar Plt Menteri Kesehata n, Ali
Ghufron Mukti dalam temu media, Kamis (31/5/2012), bertepatan dengan
Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh setiap tanggal 31 Mei. Proses
selanjutnya, RPP itu dikirimkan ke Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat untuk kemudian dilanjutkan ke pada Presiden.
Rapat terbatas kabinet yang dipimpin presiden akan memutuskan RPP itu
menjadi PP.
Ali Ghufron mengatakan, perjalanan RPP tersebut
sangat rumit dan dia pun selalu mengecek kemajuan penyusunannya. Untuk
surat-surat terkait tembakau memang agak lambat, ujarnya.
Rancangan
yang ditandatanganinya, kata Ali Ghufron, sesuai dengan kesepakatan
rapat Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Koordinator
Perekonomian. Pertemuan tersebut menyepakati sejumlah hal krusial
yakni besaran pering atan bergambar dan tulisan pada bungkus rokok
sebesar 40 persen dari bungkus rokok di setiap sisinya. Sedangkan,
untuk ukuran iklan media luar ruang rokok maksimum 72 meter persegi.
Selain
itu, guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Selasa
(17/4/2012 ), tempat kerja dan tempat umum wajib menyediakan tempat
khusus merokok yang terhubung langsung dengan udara luar. Pasal-pasal
dalam RPP baru berlaku 18 bulan sejak RPP ditetapkan (Kompas, 20 April
2012).
Rokok berbahaya karena menjadi faktor risiko bagi
sejumlah penyakit seperti kardiovaskular, diabetes, kanker, dan
penyakit paru obstruktif kronis. Hal memprihatinkan, prevalensi
perokok muda bertambah. Perokok laki-laki umur 15 tahun-19 tahun naik
dari 13,7 persen tahun 1995 menjadi 37,3 persen tahun 2007 . Perokok
remaja putri pada umur yang sama naik dari 0,3 persen menjadi 1,6
persen pada waktu yang sama.
Kompas
0 komentar:
Posting Komentar