TB Indonesia News -
 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang  Pengamanan Bahan  yang 
Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau  bagi Kesehatan sudah  
ditandatangani oleh Plt Menteri Kesehatan, Ali  Ghufron Mukti.
"Dalam
  waktu cepat akan ada kemajuan,"  ujar Plt  Menteri Kesehata n, Ali  
Ghufron Mukti dalam temu media, Kamis (31/5/2012),  bertepatan dengan  
Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh setiap tanggal  31 Mei.  Proses  
selanjutnya, RPP itu dikirimkan ke Menteri Koordinator  Bidang  
Kesejahteraan Rakyat  untuk  kemudian dilanjutkan ke pada  Presiden.  
Rapat terbatas kabinet yang dipimpin presiden akan memutuskan  RPP itu  
menjadi PP.
Ali Ghufron mengatakan, perjalanan RPP  tersebut  
sangat rumit dan dia pun selalu mengecek kemajuan  penyusunannya.  Untuk
  surat-surat terkait tembakau memang agak lambat,   ujarnya.
Rancangan
  yang ditandatanganinya, kata Ali Ghufron,  sesuai dengan kesepakatan  
rapat Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat  dan Menteri Koordinator 
 Perekonomian. Pertemuan tersebut menyepakati  sejumlah hal krusial 
yakni  besaran pering atan bergambar dan tulisan  pada bungkus rokok 
sebesar  40 persen dari bungkus rokok di setiap  sisinya. Sedangkan, 
untuk ukuran  iklan media luar ruang rokok maksimum  72 meter persegi.
Selain
 itu,  guna menindaklanjuti putusan Mahkamah  Konstitusi Selasa 
(17/4/2012 ), tempat  kerja dan tempat umum wajib  menyediakan tempat 
khusus merokok yang  terhubung langsung dengan udara  luar. Pasal-pasal 
dalam RPP baru  berlaku 18 bulan sejak RPP ditetapkan  (Kompas, 20 April
 2012).
Rokok  berbahaya karena menjadi faktor  risiko bagi 
sejumlah penyakit seperti  kardiovaskular, diabetes, kanker,  dan 
penyakit paru obstruktif kronis.  Hal memprihatinkan, prevalensi  
perokok muda bertambah. Perokok  laki-laki umur 15 tahun-19 tahun naik  
dari 13,7 persen tahun 1995  menjadi 37,3 persen tahun 2007 . Perokok  
remaja putri pada umur yang  sama naik dari 0,3 persen menjadi 1,6 
persen  pada waktu yang sama.
Kompas 

 
 
 
0 komentar:
Posting Komentar