Anggota DPR Fraksi Hanura wolk out saat sidang paripurna
TB Indonesia News - Fraksi Partai Hanura menganggap apa yang telah diputuskan dalam Rapat Paripurna terkait kenaikan BBM telah membohongi rakyat.
Dengan kondisi tersebut, Fraksi Hanura memilih walk out dari forum sekitar setengah jam sebelum rapat usai pada Sabtu (31/3) pukul 01.00 WIB.
"Ini benar-benar menipu dan membohongi rakyat. Padahal dalam lobi disepakati untuk memvoting Pasal 7 Ayat 6 (a), namun kenyataannya pasal 7 dimunculkan lagi sehingga tetap memberikan opsi kenaikan berada di tangan pemerintah," ujar Sekretaris Fraksi Hanura Saleh Husin di Jakarta, Sabtu (31/3).
Menurutnya, kesepakatan dalam lobi-lobi fraksi yang dilakukan saat rehat sidang digagalkan oleh akal-akalan sidang di dalam paripurna, termasuk pasal 7 ayat 6 (a) RUU APBN Perubahan yang dianggap sebagai pasal karet.
Pasal ini telah didesain sedemikian rupa agar ada kesempatan bagi pemerintah menaikan harga BBM. Dengan adanya opsi kenaikan BBM berdasarkan persentase ICP, berapapun besarannya BBM akan naik, sehingga seperti memelihara bom waktu.
"Dengan berapa persen pun yang disetujui, itu akan menaikkan harga BBM hanya waktunya saja yang dindur," ungkap Saleh geram.
Dalam waktu dekat, Fraksi Hanura rencananya akan mempelajari materi dari pasal 7 ayat 6 (a) untuk dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, dengan alasan telah mencederai hukum dan bertentangan dengan pasal sebelumnya, di pasal 7 ayat 6.
"Akan kita uji materi di MK, dan langsung akan kita pelajari. Ini mencedarai hukum dan rakyat," tegasnya.
Dengan kondisi tersebut, Fraksi Hanura memilih walk out dari forum sekitar setengah jam sebelum rapat usai pada Sabtu (31/3) pukul 01.00 WIB.
"Ini benar-benar menipu dan membohongi rakyat. Padahal dalam lobi disepakati untuk memvoting Pasal 7 Ayat 6 (a), namun kenyataannya pasal 7 dimunculkan lagi sehingga tetap memberikan opsi kenaikan berada di tangan pemerintah," ujar Sekretaris Fraksi Hanura Saleh Husin di Jakarta, Sabtu (31/3).
Menurutnya, kesepakatan dalam lobi-lobi fraksi yang dilakukan saat rehat sidang digagalkan oleh akal-akalan sidang di dalam paripurna, termasuk pasal 7 ayat 6 (a) RUU APBN Perubahan yang dianggap sebagai pasal karet.
Pasal ini telah didesain sedemikian rupa agar ada kesempatan bagi pemerintah menaikan harga BBM. Dengan adanya opsi kenaikan BBM berdasarkan persentase ICP, berapapun besarannya BBM akan naik, sehingga seperti memelihara bom waktu.
"Dengan berapa persen pun yang disetujui, itu akan menaikkan harga BBM hanya waktunya saja yang dindur," ungkap Saleh geram.
Dalam waktu dekat, Fraksi Hanura rencananya akan mempelajari materi dari pasal 7 ayat 6 (a) untuk dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, dengan alasan telah mencederai hukum dan bertentangan dengan pasal sebelumnya, di pasal 7 ayat 6.
"Akan kita uji materi di MK, dan langsung akan kita pelajari. Ini mencedarai hukum dan rakyat," tegasnya.
MI
0 komentar:
Posting Komentar