Latest News
Jumat, 25 Juli 2025

OTT Berjemaah Kepala Desa di Lahat: Budaya Setoran yang Lama Dibiarkan Kini Meledak di Meja Hukum

Video OTT

TB News - Lahat, Sumatera Selatan – 25 Juli 2025. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap 20 kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, membuka tabir kelam praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini dianggap “kebiasaan” dan “rahasia umum” di lingkungan pemerintahan desa.

Dalam OTT tersebut, total 22 orang diamankan, termasuk seorang camat dan Ketua Forum Apdesi Kabupaten Lahat. Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp65 juta disita dari lokasi pertemuan, yang diduga berasal dari pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp7 juta per desa.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah, uang tersebut terindikasi berasal dari dana desa dan akan diserahkan kepada oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.

“Uang yang diberikan oleh kepala desa tersebut berasal dari anggaran dana desa yang masuk dalam keuangan negara. Terkait permintaan uang Rp7 juta ini, tidak seluruh kades memenuhinya, tapi kami amankan Rp65 juta di lokasi,” ujar Adhryansah dalam konferensi pers.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa OTT ini dilakukan atas perintah pimpinan, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aliran dana kepada oknum aparat hukum.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk gratifikasi yang bisa dikenakan pidana korupsi,” kata Vanny.

Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dianggap sebagai suap. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Lebih dari sekadar kasus hukum, OTT ini mengungkap pola pungli yang diduga telah berlangsung lama dan dilakukan secara kolektif. Dalam pertemuan yang disebut sebagai rapat persiapan HUT RI, para kepala desa diminta “patungan” untuk memenuhi permintaan dari atas. Beberapa sumber menyebut, praktik seperti ini bukan hal baru, melainkan sudah menjadi bagian dari “ritual birokrasi” yang jarang dipertanyakan.

Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, Edward Candra, menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini dan meminta seluruh pemerintah kabupaten untuk lebih aktif membina serta mengawasi perangkat desa.

“Kami ingatkan agar hati-hati menjalankan roda pemerintahan. Jangan sampai kebiasaan yang salah menjadi budaya yang membahayakan,” ujarnya.

OTT ini menjadi alarm keras bagi seluruh kepala desa di Indonesia: budaya setoran bukanlah bentuk loyalitas, melainkan pintu masuk ke tindak pidana korupsi. Sudah saatnya membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa. (IIS)








---



Next
This is the most recent post.
Posting Lama
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: OTT Berjemaah Kepala Desa di Lahat: Budaya Setoran yang Lama Dibiarkan Kini Meledak di Meja Hukum Rating: 5 Reviewed By: Register Center