Latest News
Sabtu, 04 Februari 2012

Ubah Perjalanan Dinas, Pangkat PNS Diturunkan


Kementerian Keuangan  

Hukuman berat ialah penundaan kenaikan gaji.

TB Indonesia News - Pegawai Kementerian Keuangan yang terbukti memanipulasi anggaran seperti boarding pass perjalanan terancam dikenakan hukuman ringan hingga berat. Salah satu hukumannya adalah penurunan pangkat jabatan.

Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan, Herry Purnomo, mengatakan hukuman ringan dari pelanggaran tersebut ialah teguran tertulis. Sedangkan hukuman berat ialah penundaan kenaikan gaji.

"Atau bisa diturunkan pangkat atau jabatannya," ujarnya di Jakarta, Jumat 3 Februari 2012.

Selain pemberian hukuman, lanjutnya, pegawai yang terbukti melanggar ketentuan berkewajiban untuk menyetor kembali kepada negara yaitu dikembalikan ke kas negara.

Herry menambahkan pengembalian uang di tiap Kementerian bisa dilakukan tanpa harus menunggu surat perintah dari Kementerian Keuangan. "Kita periksa pegawai yang bersangkutan, kita panggil kita klarifikasi dengan dia. Kalau memang dia terbukti bersalah, tidak jalan tapi ada uang jalan, ya setor ke kas negara," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengaku masih terdapat praktik penyimpangan anggaran negara dengan modus perjalanan kedinasan. Praktik itu masih ditemukan, baik di kementerian dan lembaga. Herry mengatakan kasus-kasus yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan kasus lama yang masih terjadi hingga saat ini.

Menurut Herry, modus yang digunakan adalah memalsukan boarding pass untuk mendapatkan keuntungan dari biaya perjalanan dinas. Praktik tersebut bisa dilakukan dengan mudah, sebab banyak agen perjalanan yang menyediakan boarding pass palsu hanya dengan membayar Rp100 ribu. (umi)

Sumber :  VIVAnews
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Ubah Perjalanan Dinas, Pangkat PNS Diturunkan Rating: 5 Reviewed By: Register Center