Jaksa menilai terdakwa Syarifuddin terbukti menerima suap berupa uang Rp250 juta.
TB Indonesia News - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut
hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin dengan tuntutan
maksimal, 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan
kurungan.
Hakim Pengawas di Pengadilan Negeri PN Pusat ini menilai tuntutan JPU itu adalah hal biasa baginya. Meski demikian, dia menyayangkan proses persidangan yang berlangsung, karena telah mengabaikan fakta maupun hukum.
Menurutnya, dari tuntutan JPU itu, dapat disimpulkan dua hal. Pertama, penuntut umum membela kurator lama yang telah diganti. Kedua, JPU tidak bisa membedakan daftar pembagian dan laporan. Hal ini menurutnya merupakan kekeliruan besar.
"Jangankan 20 tahun, seumur hidup saja saya rela. Hukuman mati pun saya mau. Tetapi gunakan nurani kalian, benar tidak fakta-fakta yang diungkapkan itu sudah sesuai dengan persidangan," kata Syarifuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kamis, 2 Februari 2012.
Syarifuddin menuding, di balik tuntutan maksimal terhadap dirinya ini ada kepentingan tertentu yang dibawa oleh KPK. Ia mempertanyakan mengapa pihak bank, pelapor, pembeli dan notaris tidak dihadirkan di persidangan.
Hakim Pengawas di Pengadilan Negeri PN Pusat ini menilai tuntutan JPU itu adalah hal biasa baginya. Meski demikian, dia menyayangkan proses persidangan yang berlangsung, karena telah mengabaikan fakta maupun hukum.
Menurutnya, dari tuntutan JPU itu, dapat disimpulkan dua hal. Pertama, penuntut umum membela kurator lama yang telah diganti. Kedua, JPU tidak bisa membedakan daftar pembagian dan laporan. Hal ini menurutnya merupakan kekeliruan besar.
"Jangankan 20 tahun, seumur hidup saja saya rela. Hukuman mati pun saya mau. Tetapi gunakan nurani kalian, benar tidak fakta-fakta yang diungkapkan itu sudah sesuai dengan persidangan," kata Syarifuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kamis, 2 Februari 2012.
Syarifuddin menuding, di balik tuntutan maksimal terhadap dirinya ini ada kepentingan tertentu yang dibawa oleh KPK. Ia mempertanyakan mengapa pihak bank, pelapor, pembeli dan notaris tidak dihadirkan di persidangan.
Sebelumnya, jaksa menyatakan Syarifuddin terbukti menerima suap
berupa uang senilai Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia
Puguh Wirawan. Menurut jaksa, suap ini dimaksudkan agar terdakwa selaku
hakim pengawas menyetujui perubahan aset boedel pailit PT
SCI--berupa dua bidang tanah SHGB 5512 atas nama PT SCI dan SHGB 7251
atas nama PT Tanata Cempaka Saputra--menjadi aset non boedel pailit, tanpa penetapan pengadilan.
• VIVAnews
0 komentar:
Posting Komentar