Latest News
Sabtu, 07 Juli 2012

Survei KIP, Jambi Peringkat 26 : Badan Publik Belum Transparan Berikan Informasi

TB Indonesia News - Pemerintah daerah (Pemda) dan badan publik di Jambi belum transparan. Berdasarkan hasil survey Komisi Informasi Pusat (KIP) selama 2011 melalui web site terkait masalah keterbukaan informasi publik, Provinsi Jambi berada di peringkat 26 se-Indonesia.


Hal itu terungkap saat Fokus Grup Diskusi (FGD) yang digelar KIP, untuk membentuk Komisi Informasi Provinsi Jambi, di Ratu Convention Center (RCC), “Kami menilai, informasi banyak, tetapi tidak update,” kata Alamsyah Saragih, Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat.


Menurutnya, rendahnya peringkat Jambi itu kemungkinan disebabkan kurangnya pemahaman Badan Publik di Jambi terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu juga belum berjalannya aturan tersebut dengan baik di Provinsi Jambi. Dan bisa juga disebabkan belum terbentuknya Komisi Informasi diprovinsi ini. “Makanya kami sangat mendorong terbentuknya KIP di Provinsi Jambi,” katanya.

Untuk diketahui, Badan Publik yang dimaksud dalam UU KIP ini diantaranya adalah lembaga Eksekutif; mulai dari Kementrian, Pemerintah daerah (pemda), Kepolisian, Kejaksaan,dll yang di bawah Presiden. Lalu Lembaga  Legislatif; DPR/DPRD dan Lembaga Yudikatif, Mulai dari Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan lainnya.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Kemudian, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Selain itu, UU KIP ini juga bertujuan untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya, untuk mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Saragih mengatakan, berjalannya keterbukaan informasi publik secara tidak langsung akan meningkatkan pendapatan Provinsi Jambi. Ini karena kepercayaan masyarakat lebih tingggi.

Secara khusus Saragih juga mengatakan, jika seorang jurnalis mendatangi nara sumber, maka yang berlaku adalah UU Pers, bukan UU KIP. “Kita telah melakukan MoU dengan Dewan Pers,” katanya.

Sementara itu, Mukhtar Latief yang hadir pada acara itu mengatakan, keterbukaan terhadap publik memang harus dijalankan dengan baik dan benar. Jika dilihat dari ranking yang diperoleh Provinsi Jambi, sangat logis jika KIP segera didirikan. “Ini kebutuhan mendesak yang sangat mendesak,” kata mantan Rektor IAIN STS Jambi itu.

Menurut dia, Kinerja pemerintah akan meningkat jika kepercayaan masyarakat meningkat. Mukhtar berharap, tim seleksi yang akan merekomendasikan 10-15 anggota KIP ke DPRD Provinsi Jambi, harus benar-benar independen, bekerja tanpa intervensi dari pemerintah.

Sementara itu Karo Humas dan Protokoler Pemprov Jambi, Asvan Deswan, saat dihubungi tadi malam tidak membantah soal Jambi berada di peringkat 26 terkait keterbukaan informasi publik. Dia mengatakan, pihaknya akan berusaha meningkatkan kinerja untuk memperbaiki ranking tersebut.

Apalagi katanya, saat ini mereka memang telah membentuk tim seleksi untuk menyaring nama-nama anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi. “Pergub-nya sudah dibuat, tinggal menjalankannya,” kata dia. Asvan mengatakan, jika Komisi Informasi Provinsi Jambi telah terbentuk, diharapkan peringkat Jambi akan terdongkrak. “Kita akan menjadi provinsi ke-28 yang membentuk komisi informasi provinsi,” katanya.

Tapi kenyataannya sampai hari ini, Komisi Informasi Publik di Provinsi Jambi tidak pernah terbentuk.

WMC
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Survei KIP, Jambi Peringkat 26 : Badan Publik Belum Transparan Berikan Informasi Rating: 5 Reviewed By: Register Center