Latest News
Sabtu, 04 Februari 2012

Anggota Khmer Merah Divonis Seumur Hidup

Kaing Guek Eav alias Duch, anggota Khmer Merah yang divonis seumur hidup


Sekitar dua juta warga Kamboja tewas selama rezim Khmer Merah 1975-1979.

TB Indonesia News - Pengadilan genosida di Kamboja hari ini menolak banding yang diajukan Kaing Guek Eav, pria 69 tahun yang merupakan anggota senior kelompok Khmer Merah. Bahkan, hakim menambah bobot hukuman penjara bagi terpidana, dari 35 tahun menjadi seumur hidup.

Kaing Guek Eav, atau yang lebih populer dengan nama Duch, dinyatakan bersalah pada Juli 2010 atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan diganjar hukuman penjara 35 tahun.
Dilansir dari stasiun berita BBC, Jumat 3 Februari 2012, Duch mengajukan banding pada Maret 2011, berargumen bahwa ia tak seharusnya diadili karena hanya anggota junior yang menjalankan perintah dari atasan.

Duch adalah kepala penjara Tuol Sleng, dimana setidaknya 15.000 pria, wanita, dan anak-anak yang dianggap sebagai musuh rezim Khmer Merah disiksa. Mereka kemudian dieksekusi di lahan pembantaian di luar Phnom Penh.

Pengadilan menganggap argumen Duch terlalu lemah. Banyak korban selamat rezim Khmer Merah yang berang tatkala Duch hanya dihukum 35 tahun penjara, karena ia bisa bebas dalam waktu 18 tahun, mengingat masa hukuman yang telah dijalaninya.

"Kejahatan yang dilakukan Duch tak diragukan lagi merupakan salah satu yang terburuk sepanjang sejarah manusia. Dia pantas mendapatkan hukuman terberat," kata hakim pengadilan banding, Kong Srim.

Ratusan korban selamat Khmer Merah berkumpul di luar pengadilan saat vonis terakhir dibacakan. Bagi mereka dan para jaksa, ditolaknya banding Duch merupakan kesuksesan besar.
Vonis Pertama
Kasus Duch adalah yang pertama diputus oleh pengadilan terhadap pelaku kejahatan yang dilakukan selama empat tahun rezim Khmer Merah pada akhir tahun 1970.
Rezim ini berusaha menciptakan citra ideal komunisme dengan memaksa penduduk kota bekerja sebagai petani di pedesaan serta mengusir kaum intelektual, kaum kelas menengah, serta siapapun yang dianggap musuh negara.

Diperkirakan sepertiga populasi Kamboja atau sebanyak dua juta orang dihabisi atau meregang nyawa karena terlalu lelah bekerja dan kelaparan. (ren)
 
Sumber : VIVAnews
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Anggota Khmer Merah Divonis Seumur Hidup Rating: 5 Reviewed By: Register Center