TBNews – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan lampu jalan menyeruak di sejumlah desa dalam Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci. Laporan ini menuding keterlibatan kepala desa dalam dugaan markup anggaran dan pemalsuan tanda tangan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Desa-desa yang menjadi perhatian antara lain Kayu Aho Mangkak, Tambak Tinggi, Sekungkung, Kubang Agung, dan lainnya.
Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, kepala desa diduga melakukan manipulasi dokumen untuk meloloskan anggaran yang sebenarnya tidak sesuai dengan pengeluaran di lapangan. Praktik seperti ini tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.
Dalam hukum pidana, tindakan markup anggaran dan pemalsuan tanda tangan dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Selain itu, penyalahgunaan wewenang terkait keuangan negara/desa dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan/atau denda besar.
"Kami merasa dikhianati. Proyek yang seharusnya bermanfaat untuk masyarakat justru menjadi alat penyalahgunaan wewenang," ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga saat ini, kepala desa belum memberikan tanggapan resmi terhadap tuduhan tersebut. Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan investigasi mendalam untuk memastikan kebenaran laporan ini dan memberikan sanksi hukum bagi siapa pun yang terbukti bersalah.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat atas pengelolaan dana desa agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.(red)
0 komentar:
Posting Komentar