Jambi 2023 - Tulisan sederhana ini di Tulis untuk Menanggapi pertanyaan dari teman-teman Penggiat Kontrol Sosial di Jambi, tentang Lagalitas situs JAGADESA,COM Secara aturan. Untuk sebuah situs Website, apalagi situs pemerintahan. Nama domain sebagai tulang punggungnya telah menjadi komoditas bernilai tinggi yang menimbulkan berbagai kepentingan bisnis; kepentingan tersebut sering saling berbenturan. Dari segala segi, nama domain kini sudah menjadi industri tersendiri baik pengelolaan server-nya, pendaftarannya, sampai dengan jual-beli nama domain itu sendiri.
Apa yang terlintas di dalam pikiran anda ketika mendengar istilah domain? Pada umumnya domain adalah alamat sebuah website. Mungkin Anda sudah mengetahui domain sejak lama secara tidak sengaja karena bertebaran di mana-mana di internet, namun Anda baru menyadarinya sekarang bahwa yang Anda lihat itu domain. Ketika Anda mengetikkan alamat website di internet, maka akan ada akhiran bermacam-macam seperti :
- - go.id (Government Indonesia) Domain Situs Resmi Pemerintahan
- - mil.id (Militer Indonesia) Domain Situs Resmi Militer/TNI
- - desa.id, (Desa Indonesia) Domain Situs Resmi untuk Desa
- - or.id, (Government Indonesia) Domain Situs Resmi Organisasi
- - co.id, (Company Indonesia) Domain Situs Resmi Perusahaan
- - Dot.ID (indonesia) adalah domain multi fungsi di Indonesia
- - com, (Commersil) Domain Situs perusahaan Afiliasi Luar Negeri
- - org (Organitation) Domain Situs Organisasi Afiliasi Luar negeri
- - dan lain-lain.
Nah, akhiran itu adalah beberapa contoh yang disebut dengan domain.
Lantas apa sih sebenarnya domain itu? Secara sederhana, jika situs web hosting adalah rumah anda, maka domain adalah alamat rumah anda.
Fungsi dari domain sendiri sebenarnya merupakan alat untuk mengidentifikasi sebuah web hosting, atau dalam artian lain sebagai jembatan untuk mengantarkan Anda ke sebuah website.
Sebagai contoh, misalnya Anda ingin pergi ke situs jagadesa.com. Jaga desa adalah contoh website yang ingin Anda tuju, sedangkan .com adalah bentuk dari domain itu sendiri. Jadi, secara tidak langsung domain berfungsi untuk melacak keberadaan sebuah website dari dunia internet yang begitu luas.
Untuk mendaftarkan nama domain, Anda harus memilih nama yang unik berpatokan pada Kriteria-kriteria aturan tertentu, dikarenakan nama domain tidak boleh sama dengan domain website lain agar dapat dilacak dengan baik oleh internet.
Mungkin sebagian Anda bertanya-tanya, apa sih perbedaan dari domain dan hosting? Apakah keduanya sama atau bagaimana? Secara jelasnya, domain dan hosting merupakan dua hal yang berbeda walaupun berada dalam satu tempat yang sama.
Analoginya adalah apabila hosting adalah rumah, domain merupakan alamat dari rumah tersebut. Jelas, bahwa kedua hal tersebut sangat berbeda. Meskipun berbeda, domain dan hosting tidak bisa dipisahkan karena kedua unsur ini saling berkaitan dan berhubungan satu sama lain. Tanpa domain, tidak mungkin bagi orang untuk menemukan situs web, dan tanpa hosting Anda tidak dapat membangun sebuah situs Website dengan baik.
Pertanyan Inti dalam Opini ini Resmikah Situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi dilihat dari domain dan hosting yang di gunakannya?
Resmi Tidak resminya sebuah Program tergantung Aturan yang mengaturnya. Bila situs itu merupakan situs Pemerintahan maka harus mengikuti aturan Perundang-undangan dan segala bentuk regulasi yang menyangkut tentang itu.
Dalam Permenkominfo no. 5 Tahun 2015 Domain Situs Resmi Pemerintahan yang biayanya di bebankan pada uang negara Wajib menggunakan Domain go.id (Government Indonesia) untuk Situs Resmi maupun Layanan Publik Instansi Pusat dan Daerah serta Turunannya. Sedangkan Domain desa.id, (Desa Indonesia) Untuk Situs Resmi Pemerintahan Desa.
Lalu Siapa pengatur dan Penyelenggara yang boleh megelola Situs Pemerintah Tersebut? Berdasar permenkominfo no 23 Tahun 2013 Pengelolaan situs resmi Hanya boleh dilakukan oleh Instansi itu sendiri yang langsung di daftarkan Oleh Kuasa Pengguna Anggaran dengan akun resmi/Pribadi Kuasa Penguna Anggaran itu sendiri ke Kominfo melalui Layan Kominfo. Tanpa Harus melalui perantara pihak ke tiga / Vendor manapun. Langsung di daftarkan secara daring ke kementerian Kominfo melalui akses situs https://layanan.kominfo.go.id/
Terlepas dari Instansi manapun dan Program apa yang di laksanakannya, Penyelenggaraan situs Situs Resmi Pemerintah Harus di bangun Secara Legal berdasar regulasi yang ada.
Apa bahaya dari penggunaan situs Ilegal?
Situs yg terdaftar secara Legal, keamanannya di Jamin sepenuhnya di bawah lindungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bagian dari Pertahanan dan Ketahanan Negara, karena situs resmi banyak sedikit mengandung unsur Rahasia Negara, isi dan informasi yang terkandung di dalamnya tidak boleh sampai bocor atau teretas baik langsung ataupun tidak langsung oleh pihak yang tidak berwenang. Maka situs resmi hanya boleh di daftarkan dan di kelalola langsung oleh Aparatur Negara/ASN instansi itu sendiri yang telah di sumpah atas jabatannya berasarkan alur dan Petunjuk pihak kominfo secara terstruktur.
Sedangkan situs yang terindikasi ilegal keamanannya tidak terjamin oleh sistim negara apalagi situs yang berafialiasi dengan sistim luar negeri.
Keamanan Siber dan Pertahanan Siber memiliki setidaknya satu keterkaitan erat, yaitu bahwa keduanya diterapkan untuk menjaga dan mempertahankan kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi elektronik atau Sistem Elektronik. Keamanan Siber dapat berupa salah satu bentuk dari Pertahanan Siber. Di lain pihak, Pertahanan Siber dapat berupa pertahanan aktif maupun pertahanan pasif. Pertahanan pasif yang dimaksud dapat tercakup dalam ruang lingkup Keamanan Siber.
UU 11/2008 dan PP 82/2012 sebagai Dasar Keamanan Siber dan Pertahanan Siber Semesta. UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik merupakan pondasi membangun Keamanan Siber dan Pertahanan Siber nasional secara organik. Secara organik maksudnya keamanan dan pertahanan nasional dibangun oleh Penyelenggara Sistem Elektronik secara semesta dan berkesinambungan.
Pasal 15 UU ITE mengatur bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan sistem elektroniknya secara aman, andal, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya. Artinya seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik, terlepas apakah sistem itu digunakan untuk kepentingan pemerintahan, komersial, atau pribadi harus menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman dan bertanggung jawab.
PP 82/2012 memberikan pedoman bagaimana Penyelenggara Sistem Elektronik menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh UU ITE. Kemudian PP 82/2012 mengatur bahwa Sistem Elektronik memiliki lima komponen, yaitu:
- - Perangkat keras
- - Perangkat lunak
- - Tenaga ahli
- - Tata Kelola
- - Pengamanan
PP 82/2012 membagi Penyelenggara Sistem Elektronik menjadi dua bagian besar, yaitu:
- Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik; dan
- Penyelenggara Sistem Elektronik untuk non Pelayanan Publik
- PP 82/2012 memberikan standar yang lebih tinggi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik dalam menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman dan bertanggung jawab terhadap kelima komponen yang dimaksud, misalnya:
- - Wajib melakukan pendaftaran sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan publik (Pasal 5 ayat (1) PP 82/2012)
- - Perangkat lunak yang digunakan wajib terdaftar pada Kominfo serta terjamin keamanan dan keandalan operasi-nya (Pasal 7 PP 82/2012)
- Wajib menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel (Pasal 16 ayat (1) PP 82/2012)
- Memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya (Pasal 17 ayat (1) PP 82/2012)
- -Menempatkan pusat data dan pusat pemulihannya di wilayah hukum Indonesia (Pasal 17 ayat (2) PP 82/2012)
- Memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik (Pasal 30 ayat (1) PP 82/2012)
- Menggunakan Sertifikat Keandalan (Pasal 41 ayat (1) PP 82/2012)
- Memiliki Sertifikat Elektronik (Pasal 59 ayat (1) PP 82/2012
- Menuhi persyaratan penyelenggaraan Transaksi Elektronik
Dari penjelasan di atas untuk menjelaskan perftanyaam apakah Pengadaan situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi itu Resmi Legal Secara Hukum? Maka kita harus mengupas secara hukum satu persatu :
- - Apakah Menggunaan Domain JAGADESA.COM sesuai Permenkominfo No 5 tahun 2025?.... Tidak
- - Apakah Perangkat lunak yang digunakan untuk situs JAGADESA.COM sudah terdaftar pada Kominfo serta terjamin keamanan dan keandalan operasi-nya Pasal 7 PP 82/2012?.. di duga Tidak.
- - Apakah tata kelolaaya situs JAGADESA.COM sudah menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel Pasal 16 ayat (1) PP 82/2012 yang berafiliasi dengan Kominfo?... di duga Tidak
- - Apakah Pengelola JAGADESA.COM Memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya Pasal 17 ayat (1) PP 82/2012?... di duga Tidak
- - Apakah situs JAGADESA.COM Menempatkan Hosting pusat data di wilayah hukum Indonesia Pasal 17 ayat (2) PP 82/2012?.. Tidak, tapi Hosting Luar Negeri yang tidak berafiliasi dengan PANDI registrar Resmi Kominfo
- - Apakah Developer dan Pengelola JAGADESA.COM Memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik Pasal 30 ayat (1) PP 82/2012?... Tidak
- - Apakah Pengelola JAGADESA.COM Menggunakan Sertifikat Keandalan Pasal 41 ayat (1) PP 82/2012? … juga Tidak
- - Apakah Pendesain dan Pembangun JAGADESA.COM Memiliki Sertifikat Elektronik Pasal 59 ayat (1) PP 82/2012? .. di Duga Tidak
Terakhir Apakah Situs JAGADESA.COM sudah Memenuhi persyaratan penyelenggaraan Transaksi Elektronik?. Sama sekali Kelihatannya tidak. Maka dapat di simpulkan bahwa situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi adalah situs yang tidak di daftarkan secara resmi yang pembangunannya tidak boleh dibebankan biayanya pada keuangab negara. Karena secara Proses berdasar regulasi dapat dikatakan itu situs ILEGAL.
Munculnya situs ilegal yang mengintervensi intern lingkup pemerintahan Kabuoaten Muaro Jambi , memberikan pertanyaan serta image negatif kepada kinerja dan fungsi Pengawasan Dinas Kominfo setempat. Karena infonya untuk situs Jafa Desa tersebut telah membebani uang Negara secara tidak sah mencapai 3 Milyar.
Penulis : Y. S. Wahab, SH, M.Pd (Penulis adalah Direktur LSM TB RI, mantan Group Konsultan E-Gov Peraih Penghargaan USO Award 2012 Dalam Memasyarakatkan ICT Kemkominfo 2012
0 komentar:
Posting Komentar