TB Indonesia News - Anggota
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilibatkan dalam pengamanan terhadap
aksi unjuk rasa menolak penaikan harga BBM. Sebanyak empat satuan
setingkat kompi (SSK) dari Kodam Jaya bahkan telah diterjunkan pada Rabu
(21/3) di Istana Negara dan depo Pertamina di Jakarta.
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai pengerahan satuan-satuan TNI untuk menghadapi demonstran yang menolak penaikan harga BBM merupakan pelanggaran terhadap UU TNI No 34/2004.
Menurut TB, pasal 7 ayat 2 memang menyebutkan bahwa ada 14 macam tugas TNI yang termasuk dalam OMSP (Operasi Militer selain Perang). Salah satunya adalah membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Tapi dalam ayat 3 tertera jelas: Ketentuan Sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Keputusan politik negara pada dasarnya merupakan permintaan presiden untuk mendapatkan persetujuan dari DPR, dalam mengerahkan TNI untuk OMSP," jelas politikus PDIP ini, melalui rilis yang diterima, Kamis (22/3).
Masalah ini, kata TB, pernah diklarifikasi Ketua MK Jimly Asshiddiqie saat itu. Untuk dapat persetujuan, presiden bisa melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR.
"Namun, sampai saat ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR belum pernah membuat keputusan politik untuk masalah ini," kata TB.
Karena itu, presiden dianggap melanggar UU TNI.
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai pengerahan satuan-satuan TNI untuk menghadapi demonstran yang menolak penaikan harga BBM merupakan pelanggaran terhadap UU TNI No 34/2004.
Menurut TB, pasal 7 ayat 2 memang menyebutkan bahwa ada 14 macam tugas TNI yang termasuk dalam OMSP (Operasi Militer selain Perang). Salah satunya adalah membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Tapi dalam ayat 3 tertera jelas: Ketentuan Sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Keputusan politik negara pada dasarnya merupakan permintaan presiden untuk mendapatkan persetujuan dari DPR, dalam mengerahkan TNI untuk OMSP," jelas politikus PDIP ini, melalui rilis yang diterima, Kamis (22/3).
Masalah ini, kata TB, pernah diklarifikasi Ketua MK Jimly Asshiddiqie saat itu. Untuk dapat persetujuan, presiden bisa melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR.
"Namun, sampai saat ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR belum pernah membuat keputusan politik untuk masalah ini," kata TB.
Karena itu, presiden dianggap melanggar UU TNI.
Media Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar