Latest News
Sabtu, 10 Maret 2012

Lapor Sertifikat Raib, Wanita 70 Tahun Dibui

ilustrasi  


Si wanita ini justru dilaporkan karena membuat laporan palsu.

TB indonesia News - Sial benar nasib Ni Ayu Made Oka (70). Bermaksud melaporkan sertifikat tanahnya seluas 3 hektare yang hilang, nenek itu malah dibui.

Kamis 8 Maret 2012, merupakan hari yang kelam bagi istri Ida Bagus Rai Pathiputra itu. Ia diputus Mahkamah Agung 10 bulan menghuni rumah tahanan Kabupaten Bangli.

"Kasasi MA turun kemarin dan istri saya langsung dieksekusi dibawa ke Rutan Bangli," kata Pathipura, suaminya, saat dihubungi Jumat 9 Maret 2012.

Pathipura sendiri adalah mantan ketua Pengadilan Negeri Klungkung. Ia mengaku putusan MA bak petir di siang bolong. Bagaimana tidak, di saat proses hukum yang berjalan terkait gugatan perdata terhadap IB Sunardi dan praperadilan terhadap tim penyidik Polda Bali, sang istri harus menerima kenyataan pahit.

"Hukum dirampas. Tak ada lagi keadilan. Rakyat makin sulit mendapat keadilan karena praktik tak terpuji aparat hukum," kata mantan hakim itu.

Kasus nenek Made Oka bermula dari laporannya ke Polda Bali tentang pembuatan Berita Acara Palsu (BAP) oleh penyidik Ida Bagus Megeng, I Ketut Sudiartha, dan IB Sunardi. Kasus dugaan BAP palsu berawal saat Made Oka kehilangan sertifikat tanah seluas 3 hektare di Kabupaten Bangli. Belakangan diketahui sertifikat itu ada di tangan Sunardi. Rupanya, sertifikat itu telah dijual seseorang ke Sunardi.

Istrinya kemudian justru dilaporkan Sunardi dengan tuduhan membuat keterangan palsu. "Istri saya telah dinyatakan tersangka, padahal belum pernah diperiksa," ucapnya. Oleh Pengadilan Negeri Bangli, Made Oka dinyatakan bersalah dan divonis 10 bulan penjara.

Setelah banding, akhirnya sang istri dinyatakan tidak bersalah dan diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Bali. Namun, jaksa mengajukan kasasi, sampai akhirnya MA mengeluarkan putusan mengeksekusi hukuman 10 bulan penjara terhadap ibu empat anak ini.

"Istri saya kehilangan sertifikat, tanahnya tidak dijual, dan tidak pernah menerima uang, kok malah dihukum. Semua BAP dan tanda tangan yang dibuat polisi adalah palsu," katanya.

Sistemik

Karena itu, dia menilai ada kejahatan sistemik yang terjadi melibatkan oknum aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. "Saya tidak akan pernah berhenti mengungkap kebenaran dan melawan praktik kotor aparat hukum. Istri saya menjadi korban ketidakadilan dan mafia hukum," katanya lantang.

Pathiputra sendiri telah melaporkan tim penyidik Polda Bali dengan laporan Polisi LP/396/XII/2006 2 Desember 2006 tentang tindak pidana kejahatan terhadap kekuasaan hukum, sumpah palsu, dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 220 KUHP, pasal 242 KUHP dan 263 KUHP.

Dia membawa kasus ini karena istrinya Made Oka menjadi korban dari pembuatan BAP palsu yang diduga dilakukan Ajun Komisaris Besar Polisi berinisial IBM yang pernah menjabat Kasubdit III Direskrim Polda Bali.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Hariadi menyatakan belum mendapatkan data pasti mengenai kasus ini. "Namun complain yang disampaikan itu pasti ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum," katanya saat dihubungi VIVAnews.

Sumber : VIVAnews
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Lapor Sertifikat Raib, Wanita 70 Tahun Dibui Rating: 5 Reviewed By: Register Center