Latest News
Sabtu, 01 Agustus 2015

Hati-hati! Nge-tweet Ajak Orang Lain Golput Juga Bisa Dipidana

 
Ajakan untuk tidak golput


TB News - Ancaman bagi siapa saja yang menghambat partisipasi pemilih seseorang untuk datang ke TPS saat Pemilu berlaku luas. Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron, menyebut ajakan golput di sosial media juga bisa diancam pidana.

"Jika ada laporan masyarakat atau temuan pasti ditangani," kata Daniel Zuchron usai diskusi di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (21/2/2014).

Menurut Daniel, masalah itu bisa diproses atas temuan Bawaslu, atau melalui laporan masyarakat. Misal, jika ada masyarakat yang melaporkan <i>tweet</i> atau status facebook yang dianggap menghalangi atau mengajak orang lain untuk tidak memilih.

"Kalau orangnya ada, data forensiknya ada, bisa ditindaklanjuti," ujarnya.

Namun Daniel mengatakan, soal 'kejahatan' pemilu melalui sosial media ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh Bawaslu, karena perangkat Bawaslu belum sampai menyentuh wilayah sosial media.

"Pengawasan sosial media (twitter, facebook, dan lainnya) kita belum terjangkau, karena butuh treatment khusus. Jadi soal sosial media Bawalsu akan kerjasama dengan kepolisan, kan ada UU ITE," imbuhnya.

Ancaman bagi orang yang sengaja membuat pemilih tak mencoblos atau menghalangi pemilih, diatur dalam Undang-undang 8 Tahun 2012.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

1 komentar:

Item Reviewed: Hati-hati! Nge-tweet Ajak Orang Lain Golput Juga Bisa Dipidana Rating: 5 Reviewed By: Register Center