Latest News
Selasa, 16 Juli 2013

Lagi, 3 Pejabat BRI Jadi Tersangka Pengelapan Emas Nasabah 59 Kg

ilustrasi emas batangan 
ilustrasi emas batangan


Berkas ketiga tersangka terdahulu sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. 
TB News - Penyidik Subdit Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga pejabat BRI Jakarta Selatan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus pengelapan emas nasabah seberat 59 Kilogram.

"Kita menetapkan tiga tersangka lagi dari BRI, rencananya besok akan kami periksa sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Slamet Riyanto, Selasa 16 Juli 2013.

Slamet menambahkan, ketiga tersangka baru itu yakni AR, mantan Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, ADU, Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan dan BRO mantan pejabat lainnya, yang saat ini menjabat Pimpinan Cabang BRI Kopo, Bandung, Jawa Barat

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terdapat alat bukti yang cukup," jelas Slamet.

Seperti diketahui, nasabah BRI, Ratna Dewi melaporkan dugaan penggelapan logam mulia senilai Rp32 miliar yang diduga melibatkan karyawan BRI ke Polda Metro Jaya, 8 November 2012 silam.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka, karena sebelumnya tiga tersangka sudah ditetapkan, yakni mantan Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, RA, mantan Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan, AM dan mantan Kepala Bagian Administrasi Kredit, RTA dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Para tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. 

© VIVA.co.id
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Lagi, 3 Pejabat BRI Jadi Tersangka Pengelapan Emas Nasabah 59 Kg Rating: 5 Reviewed By: Register Center