Latest News
Senin, 06 Mei 2013

Edaran Mendagri: Dilarang Fotokopi e-KTP

Edaran Mendagri: Dilarang Fotokopi e-KTP 
KOMPAS/RIZA FATHONIMenteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melihat data e-KTP (KTP elektronik) miliknya yang diperoleh dari hasil pemindaian iris mata di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2012). Mendagri menyatakan telah berhasil memenuhi target perekaman e-KTP dengan target 172.015.400 wajib KTP lebih cepat 55 hari daripada tenggat waktu yang ditentukan yaitu 31 Desember 2012.

TB News — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan bahwa KTP elektronik atau e-KTP tidak boleh difotokopi. Bahkan, untuk mencegah kerusakan, Kementerian Dalam Negeri sampai mengeluarkan edaran akan larangan tersebut.
Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ yang dikeluarkan pada  11 April 2013 menjelaskan bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi, di-stapler, dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu.
"Tidak boleh diklip (stapler) dan diperlakukan salah. Jangan difotokopi karena itu plastik, bisa rusak," kata Mendagri seusai penandatanganan nota kesepahaman dengan Bank Indonesia (BI) terkait penggunaan e-KTP, Senin (6/5/2013).
Edaran tersebut ditujukan kepada unit kerja pemerintah dan badan usaha untuk mencegah kerusakan data di setiap kartu penduduk. Sebagai pengganti fotokopi, cukup dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan.
"Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat khususnya pemilik e-KTP," demikian bunyi edaran.
Cip di dalam kartu e-KTP hanya dapat dibaca dengan menggunakan alat pembaca atau card reader yang wajib disiapkan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, serta lembaga perbankan dan swasta.
"Semua unit kerja/badan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non-elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi," kata surat tersebut.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Edaran Mendagri: Dilarang Fotokopi e-KTP Rating: 5 Reviewed By: Register Center