Latest News
Kamis, 31 Januari 2013

Korupsi Rp 500 Juta Diancam Pidana 20 Tahun

Korupsi Rp 500 Juta Diancam Pidana 20 Tahun  
Ilustrasi

TB News - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Robinson Sitorus menerima berkas tahap dua perkara dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut atas nama Raja Anita Elisa SE yang dilimpahkan dari penyidik Kejati Sumut.
Selanjutnya berkas perkara ini diperiksa secara administratif oleh tiga jaksa yang ditunjuk Kejari Medan, Kamis (31/1/2013). Menurut Robinson, terduga korupsi akan ditahan selama 20 hari ke depan agar proses pemberkasan berjalan lancar.
"Dia kami tahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Januari hingga 19 Februari 2013. Jaksanya adalah Netty Silaen, Irma Hasibuan dan Lamria Sianturi," katanya.
Peran terduga dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 juta ini, sebagai penentu dan makelar siapa saja yang berhak menerima dana bansos dan aliran dana. Dia juga menerima aliran dana tersebut melalui rekeningnya.
Raja Anita didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 ayat jo Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ke (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Korupsi Rp 500 Juta Diancam Pidana 20 Tahun Rating: 5 Reviewed By: Register Center