Latest News
Kamis, 24 Januari 2013

Belajar dari Kasus Aceng, Pejabat Harus Ingat Sumpah Jabatan

 
Jumpa pers MA Kabulkan Pemakzulan Aceng
TB News - Bupati Garut Aceng Fikri tinggal menghitung hari untuk lengser dari jabatannya. Aceng dinilai telah melanggar kode etik pejabat negara karena menikahi Fanny Oktora secara sirih, dan 4 hari kemudian Aceng menceraikannya lewat SMS.

Hakim Agung Supandi yang ikut memutus perkara pemakzulan Aceng mengingatkan agar para pejabat negara bisa lebih berhati-hati dalam bersikap. Menurutnya seorang pejabat negara ketika sudah dilantik dan disumpah jabatan haruslah ingat, segala tindak tanduk perbuatan dia akan mewakili jabatan yang dipangkunya.

Jadi masyarakat tidak lagi melihat secara personal, tetapi melihat sosok. "Pribadi dan jabatan tidak bisa dilepaskan. Jabatan itu melekat pada dirinya. Jadi harus hati-hati sesuai dengan sumpah jabatannya," kata Supandi di Hotel Aston, Jalan Overste Isdiman, Purwokerto, Kamis (24/1/2013).

Supandi mengatakan, seorang pejabat harus konsisten dan mentaati semua aturan hukum yang ada. Sebab dalam sumpah jabatan, pejabat tersebut sudah menyanggupi agar tidak melakukan perbuatan tercela yang bisa merusak nama baik instansi ataupun dirinya.

"Pejabat harus konsisten, patuh dan taat kepada ketentuan hukum termasuk kepada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, itu adalah hukum dari kasus konkret," ujar Supandi.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengamini pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri. Menurut MA, Aceng dinilai melanggar sumpah jabatan yang harus dipegang selama 5 tahun menjadi bupati.

"Permohonan dikabulkan karena dalam kasus perkawinan ini posisi termohon dalam jabatan sebaga bupati tidak dapat dipisahkan (dikotomi). Sebab dalam perkawinan jabatan tersebut tetap melekat dalam diri pribadi bersangkutan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur.

"Oleh karenanya perilaku pejabat harus dijaga sesuai sumpah jabatan yang telah diucapkan," sambung Ridwan.

Sumpah yang tertuang dalam UU Pemda pada intinya berbunyi "Demi Allah saya bersumpah dan berjanji akan menjabat kepala daerah sebaik-baiknya sesuai UUD 1945 menjalan selurus-lurusnya serta berbakti pada nusa dan bangsa".

Putusan ini diadili oleh ketua majelis hakim Prof Paulus E Lotulung dengan Dr Supandi dan Yulius selaku hakim anggota pada 22 Januari 2013. Sebagai panitera pengganti adalah Sugiarto.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Belajar dari Kasus Aceng, Pejabat Harus Ingat Sumpah Jabatan Rating: 5 Reviewed By: Register Center