Latest News
Senin, 10 Desember 2012

Kronologis Buruh di Indonesia pada saat ini


TB News - Ironisme buruh di Indonesia yang mana tuntutan  buruh  agar pemerintah  menghapus sistem  kerja  outsourcing yang dianggap tidak  sesuai  dengan  harkat  dan martabat  kemanusiaan, Sistem  inI bertentangan  dengan nilai-nilai  Pancasila,  "Maka  tuntutan  penghapusan outsourching  perlu mendapatkan  perhatian  segera dari pemerintah". Buruh  juga  menuntut  kenaikan UMR. Mereka berharap pemerintah  mendengar  dan  bertindak.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pemerintah tidak paham soal "outsourcing". Kebijakan membatasi model pekerjaan ahli daya hanya pada lima bidang dinilai salah langkah.Hal ini ditegaskan Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto usai melantik pengurus Kadin Lampung, Sabtu (1/12/2012) dini hari di Bandar Lampung.

Buruh  menuntut  kejelasan  kepedulian pemerintah  akan  nasib mereka.Merasa  telah  bekerja keras dan  menanggung beban berat demi  tercapainya  hasil produksi  perusahaan,  mereka ingin  penghapusan  sistem  outsourcing  segera diberlakukan,  kenaikan  upah  dan jaminan  sosial  yang memadai.  Serta  sistem birokrasi yang  transparan.  Keadilan  harus  benar-benar  ditegakkan,  bukan  hanya  dari para  pengusaha dalam perusahaan - perusahaannya  saia  yang  mendapatkan keuntungan  berlebih  darihasil  kerja  mereka,  mereka  juga  berhak mendapatkan  yang seharusnya  mereka  dapatkan.

Buruh  terus mengeluh  mengenai  sistem  alih  daya  (outsourcing)  atau  aturan kerja  kontrak  yang  masih  diterapkan  sejumlah perusahaan.  Buruh  juga  menuntutadanya  perbaikan  peraturan  secara  menyeluruh  dengan  membuat  ketentuan terhadap  kebijakan pengupahan  yang melindungi  buruh serta  menjamin  upah  layak yang  ditetapkan  dengan  proses  yang  transparan,  terbuka  serta  melibatkan  semua konstituen  buruh. (Lintang Dwi P)

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Kronologis Buruh di Indonesia pada saat ini Rating: 5 Reviewed By: AKN